Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menyampaikan pemerintah sudah menggelontorkan dana sesuai kebutuhan untuk disalurkan ke para pensiunan PNS.
"Kalau pensiunan kan dari pemerintah yang ngedrop dananya ke Taspen sama Asabri. Taspen untuk pensiunan atau PNS sipil, yang Asabri itu untuk yang TNI. Nah itu dananya sudah didrop semua ke Taspen sama Asabri, sejumlah yang menurut perhitungan itu diperlukan untuk THR pensiunan," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Anggaran THR dan gaji ke-13 yang sebesar Rp 35,76 triliun, kata Sri Mulyani meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu karena ditambah THR pensiunan PNS yang tahun lalu tidak ada.
Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.