"Anda lihat sejarah kenaikan NJOP, jangan lihat tahun ini aja. Nanti Anda lihat sejarahnya, Anda baru lihat," kata Anies di Hotel Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
"Coba Anda lihat kenaikan NJOP selama 5 tahun, terakhir seperti apa dari situ nanti Anda bisa simpulkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies Naikkan NJOP Jakarta, Begini Dampaknya |
Sebelumnya, keputusan naiknya NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Rincian NJOP Baru DKI Jakarta |
Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi. (idn/zlf)