Naikkan NJOP 2018, Anies: Jangan Lihat Tahun Ini Saja

Naikkan NJOP 2018, Anies: Jangan Lihat Tahun Ini Saja

Indra Komara - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 14:20 WIB
Foto: Anies Baswedan (Indra-detik)
Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018. Anies mengungkit kenaikan NJOP dalam 5 tahun terakhir.

"Anda lihat sejarah kenaikan NJOP, jangan lihat tahun ini aja. Nanti Anda lihat sejarahnya, Anda baru lihat," kata Anies di Hotel Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

"Coba Anda lihat kenaikan NJOP selama 5 tahun, terakhir seperti apa dari situ nanti Anda bisa simpulkan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, keputusan naiknya NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut, Kamis (5/7/2018).


Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi. (idn/zlf)

Hide Ads