Benarkah Perjanjian Divestasi Saham Freeport Tak Mengikat?

Benarkah Perjanjian Divestasi Saham Freeport Tak Mengikat?

Sylke Febrina - detikFinance
Sabtu, 14 Jul 2018 17:48 WIB
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Pemerintah telah resmi memulai akuisisi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51%. Meski demikian dalam prosesnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Inalum (Persero) juga harus mencaplok hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di tambang Grasberg.

Untuk diketahui, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga 51% dilakukan dengan mengambil alih 40% PI Rio Tinto di tambang Grasberg dan mengambil 9,36% saham Indocopper Investama yang juga dimiliki Freeport McMoRan (FCX).

Pemerintah menyebut perjanjian ini mengikat, namun pihak Rio Tinto menyebut tak mengikat. Mengikat artinya pihak terkait harus atau wajib melaksanakan perjanjian secara penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu bagaimana sebenarnya sifat perjanjian tersebut? Rio Tinto mengklaim kesepakatan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport McMoRan Inc saham di Freeport Indonesia belum mengikat.

"PT Inalum dan Freeport McMoRan Inc telah menandatangani perjanjian tidak mengikat terkait kepemilikan tambang Grasberg di Indonesia," tulis keterangan resmi Rio Tinto dikutip detikFinance dari situs resminya, Sabtu (14/7/2018).

Pihak Rio Tinto menyebut perjanjian itu dilakukan untuk memudahkan penjualan hak partisipasi Rio Tinto di Grasberg kepada Inalum. Nilai penjualan diperkirakan sebesar US$ 3,5 miliar.


Keterangan tersebut juga menjelaskan kelengkapan syarat tambahan terkait kepemilikan dan operasional Grasberg di masa mendatang.

"Seluruh pihak sudah berkomitmen untuk bekerja dan menyetujui perjanjian yang mengikat sebelum akhir paruh kedua tahun ini. Setiap perjanjian dipastikan harus tunduk pada ketentuan regulator dan pemerintah terkait," imbuhnya.



Menteri BUMN Rini Soemarno justru punya pandangan berbeda. Usai konferensi pers penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoRan inc, dan PT Inalum di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7), Rini menegaskan perjanjian tersebut mengikat.

"Mengikat dong, yang tanda tangan hari ini. Tapi jangan lupa Izin Usaha Pertambangan (IUPK) yang tadi dikatakan pak Jonan itu dikeluarkan setelah divestasi diselesaikan. Jadi PT Freeport Indonesia sudah 51% dan Freeport McMoRan 49%," ujar Rini.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan keganjalan sifat perjanjian memang sudah tercermin dari berbedanya pernyataan Menteri BUMN dan keterangan resmi Rio Tinto di London Stock Exchange yang menyebut perjanjian tersebut tak mengikat.

"Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda," kata Hikmahanto.

Hikmahanto menyebut bagaimana jika terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa.

"Maka jadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum?," tambah dia.



Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating Interest disebutkan sebesar US$ 3,5 miliar. Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT Freeport Indonesia.

Rio Tinto sendiri secara de facto menguasai 40% PT Freeport Indonesia dengan hak dan kewajiban yang hampir sama dengan FCX. Rio Tinto bahkan mendapatkan pendapatan lebih dahulu dari hasil produksi tambang Grasberg dibandingkan Inalum yang memiliki saham 9,36%.

Berdasarkan data yang dikutip detikFinance, jika Inalum hanya mengambil alih kepemilikan saham FCX hingga menjadi 51% maka tidak serta merta Inalum mengantongi pendapatan Freeport Indonesia dengan porsi yang sama. Pasalnya, masih ada hak partisipasi Rio Tinto 40% yang masih melekat. Dengan demikian maka secara riil penerimaan yang didapatkan Inalum hanya 31% dan FCX 29%.


Berbeda halnya jika Inalum membeli hak partisipasi Rio Tinto dan saham FCX, maka andil Rio Tinto di tambang Grasberg bisa berpindah tangan ke Inalum. Hak partisipasi tersebut dikonversi menjadi saham dengan besaran yang sama.

Nantinya kepemilikan saham Indonesia melalui Inalum bisa mencapai 51% di Freeport Indonesia dengan mengambil tambahan saham Indocopper Investama.

Sebaliknya, jika 'ijon' Rio Tinto ini tidak diselesaikan akan berdampak pada pendapatan negara dari dividen karena mulai 2022 Rio Tinto akan langsung mendapatkan 40% hak dari produksi hingga 2041. Contoh jika produksi 100 ton, maka Rio Tinto akan langsung mendapat 40 ton, dan sisa 60 ton dibagi antara Indonesia dan FCX yang hasil akhirnya tercermin dalam dividen.

(eds/eds)

Hide Ads