Pihak-pihak terkait seperti Inalum, Freeport McMoRan, dan Rio Tinto sudah menandatangani Heads of Agreement (HoA) pada 12 Juli lalu. Namun upaya pengabilalihan saham PTFI belum selesai sampai di situ. Masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum bisa benar-benar memiliki 51% saham PTFI.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi menjelaskan sejatinya ada kesepakatan yang tertuang dalam HoA baru sekadar kesepakatan mengenai struktur transaksi dan kesepakatan mengenai nilai transaksi. Kesepakatan ini masih belum selesai, karena pemerintah Indonesia juga harus menyelesaikan kesepakatan dengan banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah sesudah kesepakatan ini sudah selesai atau belum, ya itu musti dijabarkan menjadi kesepakatan yang lebih detil lagi. Kan begitu sudah sepakat, strukturnya begini, saya bisa cerita transaksinya rumit sekali, ada tiga pihak, ada Rio Tinto, ada Freeport, ada Indonesia. Secara legal, satu pihak itu bisa punya 1-2 entitas," kata Budi kepada detikcom di kantor pusat Inalum, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan, masing-masing pihak seperti Freeport maupun Rio Tinto biasanya memiliki 2-3 entitas. Dari PTFI misalnya, mereka memiliki entitas lain seperti Freeport McMoran yang merupakan induk usaha, ada juga seperti pihak IndoCopper Investama.
Karenanya, pemerintah juga harus menjalin kesepakatan dengan seluruh entitas yang berkaitan itu, tidak hanya dengan PTFI. Belum lagi kesepakatan dengan entitas dari pihak Rio Tinto yang juga harus dijalin pemerintah.
"Jadi entitasnya juga banyak. Kita musti deal dan agreement dengan seluruh entitas ini. Itu detilnya masih ada lagi. Jadi masih ada lagi sale purchase agreement dengan ini, dengan lainnya, nanti kita juga mesti rights issues, sharenya musti disubscribe, itu juga mesti ada," jelas dia.
Walau begitu, kata Budi, kesepakatan yang terjalin dalam HoA lalu juga merupakan hal yang penting. Sebab kesepakatan awal HoA itu menjadi sebuah acuan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait. Dia menegaskan, bahwa kesepakatan mengenai harga dan struktur dalam HoA itu telah mengikat.
"Kebayang kan kalau sudah bicara mengenai perjanjian detil rinci tiba-tiba ini berubah, susah. Jadi ini mesti disepakati dulu. di-lock (dikunci). Nah apakah udah selesai? belum. Karena masih ada yang detil tapi apakah ini sudah mengikat? ini mengikat. Jadi artinya apa yang kita bikin harus mengacu ke sini nggak bisa bikin lain berubah itu penting," kata dia.
"Lalu otomatis sudah harganya, jadi harga itu sudah tau dengan struktur begini. Ini sebenarnya sudah kemajuan, memang belum 100% selesai. Saya tambahkan satu lagi, ini kan baru kesepakatan divestasi, padahal transaksi Freeport berdasarkan final agreement Agustus atau September 2017 yang ditandatangani Indonesia- Freeport itu harus selesai kalau sekaligus empat kesepakatan dicapai. Nggak hanya divestasi," lanjutnya.
Budi mengatakan dalam kesepakatan ini PTFI juga harus menyelesaikan sejumlah syarat untuk bisa mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Persyaratannya mulai dari pembangunan smelter di dalam negeri, menjaga stabilitas investasi, izin lingkungan, dan termasuk soal divestasi ini sendiri.
Lebih dari itu, Budi juga menjelaskan, walau telah terjalin kesepakatan yang mengikat, tak bisa dipungkiri juga jika kesepakatan ini bisa saja batal. Namun, kemungkinan terjadi untuk dibatalkan bisa dibilang cukup kecil.
"Batal bisa kalau tiba-tiba tidak setuju mengenai terms and conditions mengenai stabilitas investasi itu bisa juga. Tapi harusnya kalau sudah sampai intensinya begini, sama kayak orang sudah tunangan bisa nggak jadi nikah bisa juga, tapi kan orang tua, ya ramai lah begitu kan sama keluarga," tuturnya.
Tonton 'Blak-blakan Budi Sadikin: Rp 55 T Demi Rebut Freeport'.
(fdl/zlf)