Lalu apa bedanya dari dua kebijakan itu?
Sebenarnya tujuan dari kedua kebijakan itu sama, yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kebijakan pelonggaran Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) milik BI tidak ada menyebutkan batasan. Hanya saja DP 0% bisa didapat untuk pemilikan rumah pertama saja.
Lalu untuk program DP Rp 0, Pemprov DKI hanya menyediakan rumah berbentuk vertikal. Proyek ini sudah dijalankan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur dengan jumlah 703 unit. Proyek ini juga hanya ada di wilayah ibu kota saja.
Untuk relaksasi BI tidak terbatas, bisa diberikan untuk semua jenis rumah tapak, rusun maupun ruko/rukan. Lokasi hunian yang dikehendaki juga tidak dibatasi.
Namun sebenarnya untuk kebijakan relaksasi LTV BI, memberikan kewenangan kepada perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing.
Selain itu BI juga membatasi bank-bank yang bisa menyalurkan KPR dengan DP 0%, hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini.
Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia juga telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.