Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini, kata Sri Mulyani, membahas mengenai kewajiban dari perusahaan-perusahaan pertambangan mineral dari sisi perpajakan, hingga non pajak seperti royalti.
"Jadi ini untuk mengatur seluruh perusahaan meskipun bentuknya pindah dari izin KK ke IUPK hanya beberapa perusahaan. Tapi mereka sudah masuk rezim yang sekarang di atur dalam PP itu, itu satu mengenai PP nya sendiri," kata Sri Mulyani di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi pada 1 Agustus 2018 ini juga berlaku untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut Sri Mulyani, penerbitan aturan tersebut sesuai dengan fokus negosiasi yang masuk dalam sisi penerimaan negara harus lebih besar.
"Kalau PTFI itu dimasukkan di dalam PP adalah spiritnya sesuai dengan pasal 169 uu minerba bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba dilihat dan kami lihat," jelas dia.
"Jadi kami tidak melihat hanya pajaknya karena kalau mengikuti PPh sekarang dan sesuai dengan undang-undang Minerba bahwa dia mengikuti yang berarti dia UU PPh sekarang adalah 25% korporate yaa. Sedangka di KK ya itu mereka masih di atas 35%," sambung dia.
Saksikan juga video 'Menkeu: Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Diharapkan Capai 5,4 %':
(hek/dna)