Demi menghindari gugatan AS tersebut, Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Aturan ini diubah menjadi Permendag nomor 64/2018 yang mengatur tentang perubahan Permendag nomor 30 tentang Ketentuan Impor Hortikultura.
Di Permendag lama ada pasal 9 ayat 2 mengatur tentang penerbitan persetujuan impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan: (a) kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk hortikultura. (b) realisasi impor produk hortikultura sebelumnya.
Artinya, Jika barang impor dari negara lain, termasuk AS, masih mencukupi makan izin impor untuk barang yang sama tak akan dikeluarkan. Nah, di Permendag baru, pasal 2 huruf b tersebut sudah dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gugatan Rp 5 Triliun Trump untuk Indonesia |
"Sudah diubah, namun nanti tanggal 15 Agustus dari pihak kita di WTO akan bicara langsung dengan pihak AS karena peraturan tersebut sudah diubah," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan di Kementerian Perdagangan, Senin (12/8/2018).
Sebagai informasi, Amerika Serikat meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.
Baca juga: Gugatan Rp 5 Triliun Trump untuk Indonesia |
Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk pertanian apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.
Saksikan juga video ' Ancaman Perang Dagang AS, Jokowi Siapkan Strategi ':
(hns/hns)