Tak Wajibkan Industri Serap Susu Lokal, Ini Alasan Kementan

Tak Wajibkan Industri Serap Susu Lokal, Ini Alasan Kementan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 14 Agu 2018 18:29 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan industri wajib menyerap susu sapi dari peternak lokal. Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 33 Tahun 2018. Apa alasannya?

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Ketut Diarmita kebijakan tersebut dikeluarkan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP) sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyusunan Permentan No 30/2018 yang merupakan revisi dari Permentan No 26/2017. Dalam Permentan No 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi," jelas dia kepada detikFinance, Selasa (14/8/2018).

"Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari AS dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditi ekspor kita, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS," sambung dia.


Menurut Ketut, meski tak mewajibkan penyerapan susu lokal, Kementan tetap meminta industri mengutamakan susu dari peternak lokal

Lebih lanjut, Ketut memaparkan pada dasarnya aturan tersebut tetap mendukung peningkatan produksi susu lokal walaupun tidak mewajibkan.


"Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," tutup dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warstio mengaku hingga saat ini pihaknya belum berbicara secara formal terkait perubahan aturan tersebut.

"Kecewa nggak diajak musyawarah tiba-tiba permentan ini keluar. KIta pun belum dapat penjelasan secara formal baru dari direktorat," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads