Lindungi Peternak Susu Lokal, Begini Langkah Mentan

Lindungi Peternak Susu Lokal, Begini Langkah Mentan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 16 Agu 2018 18:10 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Jakarta - Peternak sapi perah khawatir Peraturan Menteri (Permentan) 30 Tahun 2018 yang menghapuskan kewajiban industri menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) seperti diatur dalam Permentan 26 Tahun 2017, akan semakin menjatuhkan harga susu di peternak.

Mendengar keberatan yang diajukan para peternak, Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberi jawaban. Dia mengungkapkan akan mengkaji ulang aturan ini.

Amran pun setuju bahwa prioritas utama pemerintah adalah mendukung peternak dan menggenjot produksi susu nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan panggil semua yang terkait, mulai dari Dirjennya. Jangan sampai peternak kita rugi. Kita harus melindungi peternak," kata Amran dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/8/2018).



Sebelumnya, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito, salah satu yang diperoleh para peternak sapi perah dari Permen sebelumnya adalah kepastian soal harga jual kepada industri pengolah susu.

Sebelum diberlakukannya Permentan Nomor 26 Tahun 2017, Agus mengatakan harga susu per liter berada di kisaran Rp 4.000.

Pada tahun 2017, harga susu mulai merangkak naik hingga lebih dari Rp 5.000 per liter. Artinya aturan Kementan sebelumnya justru bikin harga susu dalam negeri kompetitif.

"Dengan berlakunya Permentan 30 tahun 2018 saya perkirakan harga mungkin bisa turun hingga 10 persen dalam kurun waktu empat bulan kalau pemerintah tidak ada segera memperbaiki Permentan ini," ujar Agus.

Jika harga susu rendah, Agus khawatir peternak beralih profesi mencari pekerjaan lain karena menjadi peternak sapi perah tidak lagi menguntungkan.

"Imbasnya, tentu saja impor susu ke Indonesia makin deras. Indonesia sampai saat ini memang belum mampu memenuhi permintaan susu dalam negeri yang jumlahnya mencapai 1 juta ton per tahun. Peternak lokal hanya mampu memproduksi sekitar 200 ribu ton susu. Sisanya 800 ribu ton mau tidak mau harus impor.
Sebagian besar dalam bentuk susu bubuk dan evaporated milk," sebutnya.



Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim berharap pemerintah kembali ke aturan semula. Tujuannya mempertahankan peran petani dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Jika impor terlanjur dilonggarkan, pemerintah sebaiknya menyiapkan kebijakan harga yang tidak menekan petani, tetapi tetap dapat menjamin penyerapan," pinta Anton.

Menyerap aspirasi peternak, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan perubahan regulasi mengubah pasal krusial yang bertujuan melindungi petani.

"Pemerintah sebaiknya mengandalkan negosiasi dan mediasi, sehingga tetap menjamin perlindungan terhadap peternak," ungkap Edhy. (dna/dna)

Hide Ads