Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menegaskan denda tersebut berlaku bagi badan usaha penyalur maupun pengguna BBM.
"Dua-duanya, Rp 6.000 per liter (denda). Kalau FAME (fatty acid methyl ester atau unsur nabati) nggak siap, kena denda juga. Denda dua-duanya. Badan usaha yang nggak nyampur juga denda. FAME terlambat datang, kena denda," jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama pencabutan izin. Kan peringatan satu, dua, tiga lalu didenda. Kalau masih (tidak ikut aturan) ya nanti dicabut (izin usaha)," ungkap dia.
Menurut Djoko denda tersebut diterapkan untuk memberi efek jera terhadap pengguna maupun pemasok supaya patuh menggunakan B20. Sebelumnya sempat diusulkan denda bagi pemasok maupun pengguna hanya sebesar Rp 1.000 per liter.
"Pak Menko maunya Rp 6.000 per liter, Supaya dia serius. Kalau Rp 1.000 per liter kan, bisa aja dia nggak mau nyampur," tutur Djoko.
Kebijakan wajib B20 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 mengenai penggunaan biodiesel bagi kegiatan sektor non Public Service Obligation (PSO) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2018 lalu. Penggunaan B20 dimulai 1 September untuk sektor subsidi maupun non subsidi. (hns/hns)