DPR Rapat Bareng Pertamina dan BPH Migas, Ini Hasilnya

DPR Rapat Bareng Pertamina dan BPH Migas, Ini Hasilnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 28 Agu 2018 21:45 WIB
Foto: Achmad Dwi/detikFinance
Jakarta - Rapat Komisi VII dengan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas menghasilkan sejumlah kesimpulan. Rapat yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB ini berakhir pukul 19.30 WIB. Rapat sempat diskors karena memasuki maghrib.

Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Tamsil Limrung. Kesimpulan pertama, Komisi VII mengapresiasi kinerja PT Pertamina di sektor hulu dan meminta Pertamina untuk terus meningkatkan produksi dengan melakukan optimasi teknologi dan melakukan eksplorasi di dalam negeri mengingat lifting minyak yang menunjukkan kecenderungan menurun.


Kedua, Komisi VII mendesak kepala BPH Migas untuk terus melakukan pengawasan dalam penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sehingga tepat sasaran sesuai kebutuhan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, Komisi VII meminta Kepala BPH Migas untuk merekomendasikan kepada Kementerian ESDM terkait pemberian sanksi kepada badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM yang tidak pernah hadir dalam rapat verifikasi volume dan rekonsiliasi iuran yang dilaksanakan BPH Migas di tahun 2016 dan 2017.


Keempat, Komisi VII mendesak Kepala BPH Migas, PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pihak terkait (Pemerintah Daerah) dalam upaya percepatan implementasi sub penyalur.

Kelima, dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan keadilan, Komisi VII bersama BPH Migas dan PT Pertamina mendukung upaya pemanfaatan dana desa untuk pembentukan sub penyalur di daerah tertinggal, terpencil dan terluar (3T).


Keenam, Komisi VII DPR RI mendesak Pertamina untuk memberikan layanan informasi yang akurat dan up to date atas proses perizinan kemitraan untuk pelayanan publik mengenai persyaratan dan batas waktu respon Pertamina atas pengurusan izin tersebut.

Ketujuh, Komisi VII meminta Plt Direktur Utama Pertamina dan Kepala BPH Migas untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota dan disampaikan paling lambat tanggal 4 September 2018.

Menutup rapat, Tamsil meminta persetujuan peserta rapat atas kesimpulan tersebut.

"Saya kira cukup, setuju semua ya," ujarnya menutup rapat.


Saksikan juga video 'Aturan Migas Dipangkas, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads