-
Perluasan biodiesel 20% atau B20 untuk semua sektor telah mulai diberlakukan pada Sabtu, 1 September 2018 ini. Dengan begitu, maka B20 tidak hanya digunakan untuk
(PSO), namun juga non PSO. Implementasi B20 ditandai dengan peluncuran yang digelar kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan berlakunya B20 untuk semua sektor ini maka sudah tidak ada lagi solar murni atau B0.
"Sehingga pada hari ini kita mengatakan kita betul-betul siap melakukan B20 baik PSO maupun non PSO. Sejak besok tidak ada lagi B0," kata Darmin dalam peresmian B20 untuk semua sektor.
Menurut Darmin, kebijakan B20 untuk semua sektor memberikan manfaat yang besar bagi negara. Salah satunya ialah mengurangi impor sehingga bisa menghemat cadangan devisa.
Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk sektor tertentu terkait kewajiban penggunaan B20 ini. Apa alasannya? Berikut berita selengkapnya:
Kebijakan perluasan biodiesel 20% atau B20 menjadi bagian untuk menyehatkan neraca perdagangan nasional. Sebab, kebijakan ini ditujukan untuk mendorong ekspor dan menekan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan.
"Tidak terlalu lama menghilang defisit neraca perdagangan ekspor impor barang," kata dia saat peluncuran B20.
Kemudian, kata Darmin, kebijakan ini akan mengurangi defisit transaksi berjalan (
current account deficit/CAD). Dia bilang, kebijakan B20 hanya mengurangi defisit transaksi karena sudah lama kebutuhan dalam negeri belum bisa tercukupi oleh investasi.
"Selanjutnya mengurangi defisit transaksi berjalan. Kenapa hanya dikurangi dari dulu sejak tahun 1970 defisit kita yang negatif. Karena banyak kegiatan ekonomi yang belum dimasuki investor terutama di hulu dari bidang penghasil besi baja hulu, petrokimia hulunya, penghasil farmasi," jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini paling cepat untuk menghemat penggunaan devisa. Sebab, impor minyak jelas berkurang.
"Karena begitu kita mulai dampaknya nomor satu ada penghematan devisa, karena dieselnya solarnya dicampur dengan CPO. Berarti berkurang kebutuhan solarnya," ungkapnya.
Kebijakan ini juga akan mendorong kenaikan harga CPO. "Kita juga tahu produksi dan stok CPO sedang tinggi. Kalau dia mulai berkurang beberapa bulan ke depan kita bisa harapkan paling tidak tahun depan harganya membaik, itu akan naikkan devisa," ujar Darmin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku heran ada pihak yang mengeluhkan perluasan penggunaan biodiesel 20% atau B20. Menurut Darmin, B20 sudah dipakai sejak 2,5 tahun yang lalu dan tidak menimbulkan masalah.
"Kita sudah punya 2,5 tahun, nggak ada masalah kok tiba-tiba ada yang mengeluh sekarang," kata dia.
Darmin menjelaskan, dengan perluasan penggunaan B20, maka semua sektor akan menggunakan bahan bakar nabati ini seperti alat berat, hingga industri. Sebelumnya, B20 hanya untuk public service obligation (PSO).
Lanjutnya, terkait perluasan ini pemerintah menyatakan telah berkomunikasi dengan semua pihak. Darmin menuturkan, telah berkomunikasi dengan pengguna seperti PT KAI (Persero).
"Kita juga bicara dengan KAI, BUMN mengecek sampai dengan di pabrik yang menghasilkan pembangkit tenaga listrik," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan perusahaan kapal hingga TNI dan Polri.
"Kita bicara perusahaan kapal laut, bahkan bicara dengan TNI/Polri, memang meminta kalau untuk angkutan B20, orang, barang. Tapi untuk alat tempur masih minta diaudit dua bulan dari sekarang tapi nggak apa-apa tapi kita harapkan yang audit punya kredibilitas bagus," tutupnya.
Pemerintah memberi kelonggaran kewajiban penggunaan biodiesel B20 untuk alat utama sistem persenjataan (alutsista), pembangkit listrik, dan alat tambang PT Freepot Indonesia. Namun, untuk pengecualian ini mesti didukung dengan data hasil audit.
"Katanya, karena Freeport, karena alasan ketinggian, katanya bisa menyebabkan beku CPO-nya. Kita bilang audit, kalau audit tidak mendukung tidak bisa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Selain Freeport, pemerintah juga akan meminta hasil audit terkait penggunaan alat-alat pertahanan. Dia mengatakan, TNI sudah meminta waktu audit selama dua bulan.
"TNI memang meminta kalau untuk angkutan B20, orang, barang. Tapi untuk alat tempurnya masih minta diaudit dua bulan dari sekarang tapi nggak apa-apa, tapi kita harapkan yang audit punya kredibilitas bagus," ungkapnya.
Bukan hanya itu, pemerintah juga akan menagih hasil audit dari PT PLN (Persero).
"Di PLN ada pembangkit nggak banyak, 1-2 ada pembangkit yang dasarnya turbin aero dinamis. Walaupun idealnya turbin macam ini gas bukan solar, kita bilang boleh masukan. Pemeriksaan sudah ada belum? Sudah. Siapa? BPPT, baik serahkan auditnya," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan harga B20 untuk non PSO yang merupakan perluasan dari kebijakan ini sama dengan harga jual B20 PSO atau yang dijual di SPBU.
"Harga sama saja dengan yang ada sekarang di SPBU tidak berubah," kata dia.
Bedanya, menurut Darmin, solar pada B20 mendapat subsidi pemerintah, sedangkan solar untuk non PSO tidak disubsidi.
Darmin menambahkan semakin tinggi harga CPO maka subsidi yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit semakin besar.
"Kalau harga CPO-nya naik ya tetap saja. Berarti dia (BPDP Sawit) bayarnya lebih banyak. Kalau harga solarnya naik berarti subsidi pemerintahnya lebih banyak, karena hanya ada B20 di sana," ungkapnya.
Secara sederhana, kata Darmin, untuk melihat harga B20 ialah dengan melihatnya di SPBU.
"Jadi simpel saja lihat harga SPBU itulah harganya, kecuali untuk non-PSO dia akan dikirim melalui jalur berbeda," ujarnya
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan B20 memiliki sifat seperti sabun, sehingga pengguna B20 perlu mengganti filter sebelumnya memakainya.
"Cuma memang begitu B20 mau dipakai gantilah filter, bersihkan tangkinya, karena CPO sifatnya seperti sabun. Dia membersihkan tangki dan filter kalau kotor dia bersihkan kotorannya masuk ke mesinnya," ujar Darmin.
Darmin menambahkan dengan perluasan ini badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) wajib menyediakan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebagai bahan baku B20. Kemudian, badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) juga wajib mengolah dan menyalurkan B20.
Darmin mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi mereka yang tidak mewujudkan B20. Sanksi itu sebesar Rp 6.000/liter.
Menurutnya, sanksi itu bukan perbuatan kejam. Sanksi diberikan supaya BU BBN dan BU BBM tidak melanggar.
"Kalau CPO gagal dikirim perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda. Dan dendanya Rp 6.000/liter. Ada yang mengatakan kejam benar ko besar itu. Bukan kejam supaya nggak ada yang melanggar," tutupnya.