Menurut Direktur Eksekutif LPJKN Aca Ditamihardja proses layanan LPJKN tetap jalan setelah kantor pindah ke Kementerian PUPR.
"Proses pekerjaan berjalan terus. Kami sudah pindah kantor ke gedung Bina Konstruksi, Kementerian PUPR," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (masalah) salah paham dan saya sudah diskusi dengan pengawas LPJKN agar selesai segera," tutup dia.
Sebagai informasi di situs resmi LPJKN www.lpjk.net telah diumumkan via running text yaitu mulai hari ini pelayanan penerimaan dokumen dan surat LPJK Nasional dan surat LPJK Nasional untuk sementara pindah ke Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Gedung Bina Marga, Lt. 1 Jalan Pattimura No. 20.
Mengutip situs LPJK, http://lpjk.net, tugas pokok lembaga ini melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi, melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.
Kemudian, melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi, dan mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.