Ada Instansi Belum Setor Formasi, Pendaftaran CPNS Bakal Mundur?

Ada Instansi Belum Setor Formasi, Pendaftaran CPNS Bakal Mundur?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 21 Sep 2018 08:42 WIB
Ada Instansi Belum Setor Formasi, Pendaftaran CPNS Bakal Mundur?
Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan masih banyak instansi yang belum menyetor data formasi dan persyaratan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk meng-input atau memasukkan ke portal https://sscn.bkn.go.id/.

Padahal, seharusnya sejak 19 September 2018 seluruh instansi sudah menyerahkan data tersebut.

Hal tersebut pun mengganggu rencana dibukanya pendaftaran online CPNS pada 26 September 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beragam sebab mengapa masih banyak instansi terutama pemerintah daerah (pemda) yang belum menyetor data tersebut.

detikFinance lambatnya instansi dalam menyetor formasi dan persyaratan CPNS. Berikut informasi selengkapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, dari 72 instansi yang sudah menyerahkan berasal dari 29 kementerian/lembaga (K/L), dan 43 pemerintah daerah (Pemda).

"Hari ini 20 September pukul 8.00 WIB, sudah 29 K/L, dan 43 Pemda, totalnya 72 yang sudah memasukkan secara sistem," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Angka tersebut tak banyak bertambah dari update semalam (19/9) yang baru mencapai 58 instansi. Di mana terdiri dari 20 K/L, dan 38 Pemda. Totalnya sendiri ada 76 K/L dan 525 Pemda yang membuka lowongan CPNS.

"Kami harap sisanya 76+525 itu agar segera. Kalau tidak mereka tidak akan, secara kemungkinan dapat talenta terbaik dibandingkan instansi yang sudah ada di website SSCN," jelasnya.

Dia mengimbau instansi yang belum meng-input formasi dan persyaratan CPNS untuk segera melaksanakannya, mengingat 26 September akan dibuka pendaftaran online.

"Kami sampaikan, sebenarnya tanggal 19 harus sudah masuk dan paling cepat tanggal 26 September itu kita mulai ini, orang sudah bisa daftar secara online," tambahnya.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan pendaftaran online CPNS bisa terancam mundur dari rencana 26 September 2018. Hal ini lantaran baru ada 72 instansi yang datanya ter-input ke portal https://sscn.bkn.go.id.

"Kami sangat khawatir itu bisa memundurkan jadwal (pendaftaran online), sangat khawatir itu," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Jumlah instansi yang membuka lowongan CPNS 2018 sendiri ada sebanyak 76 K/L dan 525 Pemda. Sedangkan data yang ter-input ke portal SSCN baru sebanyak 72, meski jumlahnya akan terus bertambah.

"Oleh karena itu kami ingin ingatkan pejabat pembina kepegawaian di pusat maupun daerah segera masukan informasi formasinya dan jabatannya serta persyaratannya ke website SSCN," sebutnya.

Ridwan mengatakan jika hingga 26 September masih ada instansi yang belum menyerahkan informasi lowongan CPNS, maka pihaknya mengambil tindakan.

"Yang jelas risikonya ada di tangan mereka sendiri. Kalau terlambat bisa jadi kita tinggal. Tapi kita coba dulu kan masih ada waktu 5-6 hari lagi ya sebelum tanggal 26 September," ujarnya.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, salah satu penyebab Pemda belum menyerahkan formasi dan persyaratan CPNS karena ada pergantian kepala daerah.

"Yang kita pahami ada beberapa yang masih membuat adjusment akhir, katakanlah dengan kehadiran gubernur, bupati baru, ada sedikit perubahan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Perubahan tersebut dilakukan karena adanya perbedaan kebijakan antara kepala daerah yang baru dengan yang sebelumnya. Namun perubahan itu dipastikan bukan dari segi jumlah lowongan, melainkan formasi jabatan.

Selain itu ada provinsi yang masih berkoordinasi dengan kabupaten/kota di bawahnya terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran CPNS.

"Mungkin harus ada koordinasi, katakanlah untuk, apakah surat SKL, surat keterangan lulus bisa dipakai apa nggak. Ada beberapa provinsi yang nyatakan di bawah provinsi itu, kabupaten/kota itu harus sama, bisa pakai SKL atau tidak," ujarnya.

"Ada juga yang katakan lah kapan itu SKCK itu diperlukan, kapan akreditasi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) itu diperlukan. Kalau kami tidak menyebutkan itu harus di mana tapi kami serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian masing masing," jelasnya.


Hide Ads