Pemerintah Bakal Denda 6 Badan Usaha yang Tak Terapkan B20

Pemerintah Bakal Denda 6 Badan Usaha yang Tak Terapkan B20

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 28 Sep 2018 20:16 WIB
Sample B20/Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Pemerintah menduga ada enam perusahaan yang akan dikenakan sanksi lantaran melanggar implementasi program mandatori biodiesel 20% (B20).

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan enam perusahaan tersebut antara lain lima badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dan satu BU BBM.

"Kan baru indikasi, tadi susun SOP dan kira-kira kena denda, belum baru SOP tadi," kata Djoko di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 6 kalau nggak salah, BU BBN dan BU BBM," tambah Djoko.


Penerapan sanksi pun diberlakukan pada pekan depan atau awal Oktober 2018. Sekarang, pemerintah lagi menyusun SOP terkait dengan aturan pengenaan sanksinya.

SOP yang dimaksud, kata Djoko terkait dengan rekening pembayaran denda dan pengenaan denda pun harus berasal dari verifikasi tim lintas sektor.

"SOP dulu, terus baru bikin rekening kalau denda setor ke mana, kan belum. Lalu tim untuk mengecek ini kena denda apa nggak," jelas dia.

Menurut Djoko, indikasi pengenaan saksi terhadap enam badan usaha ini pun dikarenakan masih adanya SPBU yang menjual B0 atau belum menerapkan biodiesel sebagai bahan campuran BBM jenis Solar.


Sementara itu, Deputi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan setiap BU BBN dan BU BBM diwajibkan menerapkan B20 mulai 1 September 2018.

Adapun indikasi kesalahan yang dilakukan oleh enam badan usaha yang diduga akan terkena sanksi bisa karena BU BBN tidak menyuplai fatty acid methyl ester (FAME) ke Terminal BBM. Sedangkan BU BBM diduga karena FAME yang disuplai tidak diolah sehingga yang dikirim ke SPBU masih solar murni.

"Kan kita udah bilang tidak ada lagi solar sejak 1 September kecuali untuk hal-hal tertentu. Itu yang dilihat sekarang. Tapi tentu ada verifikasi," kata Montty.

FAME adalah bahan bakar nabati hasil olahan dari minyak kelapa sawit, atau unsur nabati yang menjadi bahan baku campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.


Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sanksi yang akan dikenakan berupa denda Rp 6.000 per liter.

"Ya, iya. Artinya ya gagal menyuplai B20," kata Darmin.

Hanya saja, Mentan Dirjen Pajak ini mengaku masih belum ingin membeberkan perusahaan apa saja yang terduga melanggar implementasi B20.

"Pokoknya ada memang, saya nggak mau kasih informasi berapa-berapanya," ungkap dia. (hek/ara)

Hide Ads