Relaksasi DNI sebelumnya sudah dilakukan pada 2014 dan 2016. Pada relaksasi DNI kali ini, ada 54 bidang usaha yang perizinannya disederhanakan atau lebih terbuka untuk UMKM, PMDN, dan PMA.
"Nanti betul-betul optimal akan menarik realisasi investasi," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami targetkan jadi akhir minggu ini," tutur Susi.
Susi membeberkan bocoran dari Perpres tersebut. Ia mengatakan dalam Perpres tersebut berisi daftar usaha yang terbuka dan tertutup terhadap investasi asing dalam tiga lampiran.
"Ada tiga lampiran, untuk lampiran 1 persis untuk tertutup. Lampiran dua kalau Perpres lalu UMKM dan kemitraan nanti dicadangkan UMKM dan Koperasi, kemitraan turun ke (lampiran) tiga," kata Susi.
Total DNI yang akan diatur dalam Perpres yang baru nantinya 366 bidang usaha. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
"Total jumlah bidang usaha yang ada di DNI lampiran 1, 2, 3 sampai sore ini kalau di DNI 2016 kemarin 515 bidang usaha, maka di DNI 2018 posisi 366 bidang usaha," tambah Susi.
Sebanyak 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI terbagi dalam lima kelompok dari A sampai E. Di kelompok A, ada empat badan usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi seperti pengupasan umbi, warnet, percetakan kain, dan industri kain rajut.
"Karena diharapkan ada investasi yang besar masuk, PMDN boleh, PMA juga boleh, karena usaha ini penting untuk ganti substitusi impor, " tutur Susi.
Di kelompok B ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan tersebut adalah bidang usaha harus melakukan kemitraan dengan yang lebih besar seperti usaha perdagangan eceran dengan pos dan internet.
"Sekarang kita hapus kemitraannya," kata Susi.
Pada kelompok C, ada 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100% untuk dibuka peluangnya kepada UMKM dan Koperasi, PMDN, dan PMA.
Kemudian di kelompok D, ada 17 badan usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis, sekarang sama tapi tidak perlu rekomendasi untuk memudahkan perizinan.
"Perindustrian ada tiga bidang industri rokok, lalu ada dua pulp dan industri siklamat, industri crumb rubber. Jadi enam di sektor industri
dari kehutanan industri kayu jumlahnya ada enam sama konsepnya," tutur Susi.
"Satu dari KKP ini budidaya coral dan karang hias, kesehatan berupa alat-alat kesehatan ada empat badan usaha industri alat kesehatan," tambah Susi.
Kemudian di kelompok E, ada 25 badan usaha yang ditingkatkan kepemilikannya menjadi 100% PMA. Sebanyak 25 badan usaha dalam kelompok E ini juga boleh dilakukan melalui PMDN dan UMKM.
"Itu juga boleh PMDN, UMKM juga kalau mampu bersaing bisa masuk. Sekarang kita buka, hanya memang share PMA bisa 100% ada 25 BU," kata Susi.
Tonton juga 'Pertemuan IMF-WB Hadirkan Investasi Rp 202,5 T, PDIP: Luar Biasa':
(ara/eds)