"Jangan mengkhawatirkan program biodiesel, peremajaan sawit dananya gimana, dananya lebih dari cukup jadi berjalan normal," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Program pungutan yang dilakukan oleh BPDP-KS menjadi salah satu sumber dana pengembangan program B20, di samping peremajaan, diplomasi, dan riset Pungutan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 81/PMK.05/20018 tentang Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Di mana tarit pungutuan berlaku atas ekspor kelapa sawit, CPO, serta turunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rida menuturkan, Fatty Acid Methyl Esthers (FAME) pada tahun 2019 akan bertambah sebesar 3 juta kilo liter. Sehingga, konsumsi FAME dalam negeri pada 2019 bisa mencapai 6,2 juta kilo liter.
"Peningkatan konsumsi pada saatnya akan membantu kenaikan harga CPO dan dapat membantu para petani sawit kita yang menjadi fokus rapat hari ini," kata Rida.
Dapat diketahui, saat ini harga CPO sudah berada di level US$ 420 per ton dari yang sebelumnya US$ 530 per ton. Selama harga di level US$ 400 per ton maka biaya pungutan ekspor yang diberlakukan oleh BPDP-KS dihentikan sementara. Penghapusan sementara ini juga berlaku terhadap produk turunan kelapa sawit.
Ketika harga sudah pulih, maka pengenaan akan kembali dilakukan namun tidak berlaku penuh atau disesuaikan dengan tingkat harga CPO-nya. Misalnya, harga sudah US$ 500 per ton maka pungutannya untuk CPO US$ 25, turunan pertama menjadi US$ 10 per ton, turunan keduanya US$ 5 per ton.
Ketika harga CPO di atas US$ 549 per ton maka BPDP-KS kembali memperlakukan pungutan seperti pada awalnya, yaitu CPO sebesar US$ 50 per ton, untuk turunan pertama US$ 30 per ton, dan US$ 20 per ton untuk turunan kedua. (hek/hns)