Proses Lahan di NTT Alot, PT Garam: Ada Kesan Masuk Paksa, Panah

Proses Lahan di NTT Alot, PT Garam: Ada Kesan Masuk Paksa, Panah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Des 2018 21:57 WIB
Ilustrasi lahan garam/Foto: Wikha Setiawan/detikcom
Jakarta - Masalah lahan garam seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, NTT, tak kunjung kelar. Rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman, Selasa sore (4/12/2018) memutuskan pertemuan lanjutan di kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang, Senin siang (10/12/2018).

Menurut Direktur Operasional PT Garam (Persero), yang juga hadir dalam rakor di Kemenko Kemaritiman, perseroan memilih menunggu keputusan pemerintah pusat maupun Pemda Kupang, karena tidak ingin dianggap memaksa masuk ke lahan yang belum beres masalahnya.


"Kita mau masuk (mulai proyek) ada kesan masuk paksa, panah. Nanti kita konflik dengan saudara sendiri, jadi kita wait and see saja," tutur Hartono, Direktur Operasi PT Garam yang ditemui setelah melakukan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Maritim, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Garam belum menggarap lahan 225 hektare di Kupang karena izin Hak Guna Usaha dari Pemda Kupang belum turun.

"Belum, konstruksi juga belum. AMDAL dan izin-izin lainnya bisa kalau ada rekomendasi Bupati, yang sampai saat ini belum di tangan kita," tutur Hartono.


Selain itu, Hartono mengatakan, PT Garam telah berdialog dengan Gubernur NTT maupun Bupati Kupang, namun belum membuahkan hasil.

"Kita pendekatan ke Gubernur dan Bupati sudah, kita presentasi roadmap kita seperti apa. Ya kita menunggu, karena itu di luar wewenang kita," ungkapnya.

Hartono juga berharap agar pertemuan antara Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) dengan Gubernur NTT serta Bupati Kupang bisa membuahkan hasil.

"Mungkin dalam pembicaraan itu diharapkan semoga mereka (Gubernur NTT dan Bupati Kupang) sepaham dengan pemerintah pusat," ujarnya. (hns/hns)

Hide Ads