Pertamina Latih Operator Pengisi Bahan Bakar Pesawat di Papua

Pertamina Latih Operator Pengisi Bahan Bakar Pesawat di Papua

Akfa Nasrulhak - detikFinance
Rabu, 16 Jan 2019 09:00 WIB
Foto: pertamina
Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan layanan operator pengisi bahan bakar pesawat terbang (avtur), PT Pertamina Marketing Operation Region VIII menggelar pelatihan dan sertifikasi Pertamina Aviation Competence Education (PACE) pada 14 - 16 Januari 2019 di Biak, Papua.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan dasar bagi seluruh pekerja dan operator pengisi bahan bakar pesawat yang menangani produk dan distribusi avtur.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR VIII, Brasto Galih Nugroho menyampaikan PACE merupakan wujud komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen, khususnya untuk produk avtur. Menurutnya, PACE merupakan sertifikasi wajib bagi seluruh pekerja dan operator yang menangani produk avtur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses handling (penanganan) avtur, mulai dari penerimaan hingga penyaluran serta maintenance (pemeliharaan) sarana dan fasilitas dilakukan oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik, serta tersertifikasi," ujar Brasto, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/1/2019).



Dalam kegiatan PACE ini, lanjut Brasto, para peserta mendapatkan pelatihan mengenai prosedur dan alat-alat dalam pengisian Avtur serta praktik pengisian/penyaluran produk sebelum melakukan ujian sertifikasi. Adapun hasil dari ujian sertifikasi PACE ini berlaku selama 2 tahun.



Brasto menjelaskan pelatihan ini ditujukan untuk memenuhi kompetensi para pekerja petugas P3 (Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran) produk avtur. Selain itu, sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pekerja mampu mengidentifikasi prosedur dan alat-alat dalam melakukan pengisian avtur, serta mampu melakukan pengisian/penyaluran produk avtur melalui refueller atau hydrant system dengan tepat.

"Pekerja di bagian Aviasi harus memiliki sertifikat minimal PACE. Untuk di tingkat yang lebih lanjut ada STTK (Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus) A dan B, serta sertifikasi untuk operator yang refueller (pengisi bahan bakar)," jelas Brasto. (mul/ega)

Hide Ads