Prabowo bilang, jika memimpin nanti bersama Sandiaga Uno akan meningkatkan tax ratio ke level 16% dengan minimal penerimaan perpajakan US$ 60 miliar.
"Saya akan tingkatkan tax ratio yang sekarang berada di 10% bahkan lebih rendah. Saya kembalikan minimal ke 16% berarti kita akan dapat mungkin minimal US$ 60 miliar atau lebih," kata Prabowo di Hotel Bidakara kemarin (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Prabowo juga berbicara mengenai penerimaan perpajakan yang minimal US$ 60 miliar atau Rp 840 triliun (kurs Rp 14.000). Jika mengacu pada APBN, maka penerimaan perpajakan sudah tembus ribuan triliun sejak 2014 meskipun tax rationya masih belum mencapai 16%.
Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Nisbah ini sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Meski demikian, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.
Berikut data tax ratio berdasarkan data Kementerian Keuangan sejak 2014:
- Tax ratio 2014 sebesar 13,7%
- Tax ratio 2015 sebesar 11,6%
- Tax ratio 2016 sebesar 10,8%
- Tax ratio 2017 sebesar 10,7%
- Tax ratio 2018 sebesar 11,6% (outlook)
- Tax ratio 2019 sebesar 12,2% (target APBN)
Berikut data penerimaan perpajakan sudah tembus US$ 60 miliar:
- 2014 sebesar Rp 1.146,9 triliun
- 2015 sebesar Rp 1.240,4 triliun
- 2016 sebesar Rp 1.285,0 triliun
- 2017 sebesar Rp 1.343,5 triliun
- 2018 sebesar Rp 1.548,5 triliun
- 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun (APBN)