Akan tetapi tiket pesawat dengan harga lebih murah dengan membeli jauh-jauh hari sebelum keberangkatan kini sulit ditemui. Hal tersebut seiring dengan kebijakan maskapai.
Misalnya saja tiket pesawat rute Jakarta-Pekanbaru untuk tanggal 8 Maret 2019 harga termurah adalah Rp 1.038.000 menggunakan maskapai Lion Air. Harga tiket pesawat pada hari keberangkatan yang lebih lama di tanggal 8 Juli 2019 ternyata mencapai Rp 1.115.000 dengan maskapai yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duh, Harga Tiket Pesawat Masih Mahal |
Rute lainnya untuk Jakarta-Batam misalnya, pembelian pada tanggal 15 Maret 2019 harga termurahnya adalah Rp 983.000 dengan maskapai Lion Air. Sementara di tanggal 15 Juli 2019 harga tiket pesawat untuk rute tersebut tercatat Rp 1.058.000 dengan maskapai Sriwijaya Air.
Hilangnya keuntungan membeli harga tiket lebih murah saat pembelian jauh hari tersebut diyakini lantaran lenyapnya pemberlakuan tarif batas atas dan bawah yang diberlakukan maskapai saat ini. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardiansyah mengatakan hal ini membuat masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan harga tiket yang terjangkau.
"Yang kami harapkan sebenarnya airline itu mulai kembali menerapkan batas atas batas bawah. Jadi terjangkau untuk semua kelompok masyarakat. Jadi mau beli murah silakan, beli mahal silakan. Jadi kalau jauh-jauh hari mereka bisa beli lebih murah, karena ada sub classes itu," katanya kepada detikFinance, Selasa (26/2/2019).
Budijanto bilang hilangnya kelompok harga tiket pesawat yang murah berlangsung sejak akhir Desember tahun lalu. Menurutnya harga tiket pesawat bisa saja tidak turun tapi setidaknya maskapai kembali memberikan slot atau kuota untuk harga tiket yang lebih murah.
"Jadi bukan turun (harga) tapi pemberlakuan kembali batas atas dan bawah. Jadi sub classes diberlakukan lagi. Kalau mereka (airlines) bisa segera merevisi harga menjadi lebih baik saya rasa bisa kembali normal. Kebijaksanaan-kebijaksanaan airlines itu kan jadi bumerang buat mereka sendiri," ungkapnya.
Penetapan harga tiket maskapai penerbangan sendiri sudah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut ditetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk penerbangan pesawat udara.
Namun memang tarif dasar yang ditentukan tersebut belum termasuk PPN, Iuran Jasa Raharja, dan Passenger Service Charge (PSC) yang ditanggung oleh penumpang.
Sementara itu kondisi maskapai nasional sendiri saat ini dibebani dengan biaya operasional yang terus meningkat. Komponen biaya operasi maskapai didominasi oleh beban fuel 35-40%, beban sewa pesawat 25-30%, biaya jasa bandara 2-10%, serta beban SDM atau belanja karyawan sebesar 10-20%.
Hal ini diperparah dengan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang tinggi lantaran nilai tukar rupiah yang sempat terperosok pada tahun Ialu. (eds/ara)