Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 07:54 WIB
Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak Bolongnya, Pengusaha Was-was
Foto: Insert Fokus/Luthfy Syahban-Tim Infografis
Jakarta - Pegusaha yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) khawatir terkait rencana pemerintah menerapkan aturan pajak e-commerce pada April 2019.

Meski tidak ada ketentuan baru yang dipungut, namun kekhawatiran para pengusaha adalah mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama ini ditujukan kepada pelaku UKM.

Sesuai aturan, yang diwajibkan menyetorkan NPWP tertuju kepada pelaku UKM yang berdagang di marketplace seperti Tokopedia dan BukaLapak. Sedangkan UKM yang di media sosial (medsos) dianggap masig abu-abu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu lah yang membuat PMK Nomor 210 Tahun 2018 dianggap masih ada 'bolongnya'. Pihak iDEA pun tengah mendiskusikan dengan Ditjen Pajak terkait dengan aturan pelaksana yang merupakan turunan dari PMK.

Otoritas pajak nasional pun menjawab mengenai kekhawatiran pengusaha e-commerce. Apakah benar April mendatang aturan pajaknya hanya berlaku di marketplace saja? Atau seperti apa? Simak selengkapnya di sini:

Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) Ignasius Untung mengungkapkan kekhawatiran pengusaha mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama dengan bisnis lainnya.

"Jadi gini, yang kita khawatirkan level of playing field, artinya perlakuan yang sama terhadap bisnis yang bisa bersaing," kata Untung saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/3019).

Untung menceritakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce tidak berlaku terhadap potensi bisnis berbasis internet. Seperti media sosial (medsos).

Menurut Untung, masyarakat di era digital seperti sekarang bisa berjualan di luar dari marketplace seperti Tokopedia, BukaLapak. Masyarakat pun bisa berjualan di medsos seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Menurut Untung, aturan yang akan berlaku pada April 2019 ini lebih mengatur kepada pedagang yang berjualan online di marketplace. Sehingga, para pedagang yang sesuai ketentuan harus menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada marketplace.

Adapun, kata Untung, batasan yang ditetapkan dalam aturan tersebut adalah pedagang dengan omzet di atas Rp 300 juta per tahun diwajibkan setor NPWP, sedangkan di bawah tidak perlu.

"Pertanyaannya nanti adalah apakah ini akan berlaku pada bisnis lain seperti medsos, karena kalau tidak mereka yang sudah di marketplace kemungkinan takutnya pindah ke tempat lain, karena kok saya jualan di marketplace dikejar-kejar NPWP, ini akan dikejar pajak, kalau medsos tidak dikejar maka mereka akan pindah ke sana. Itu yang dikhawatirkan," jelas dia.


Untung mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce di medsos agar terjadi kesetaraan perlakukan pajak.

"Kalau mau dukung bertumbuhnya marketplace, pemerintah harusnya diberlakukan di medsos," kata Untung saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Untung menyebutkan, pemberlakuan pajak e-commerce pada medsos juga dikarenakan banyak pelaku UKM yang mengaku memanfaatkannya sebagai ladang berjualan.

Sedangkan beleid yang akan berlaku pada April 2019 ini, hanya mengatur pedagang UKM yang ada di marketplace seperti Tokopedia dan BukaLapak.

Sesuai PMK 210/2018, pelaku UKM yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per tahun harus melaporkan NPWP, sedangkan yang di bawah tidak perlu. Menurut Untung, pemberlakuan PMK 210 di medsos harus tanpa batasan.

"Kalau di medsos tidak ada batasannya, mau berapapun omzetnya harus setor NPWP, gitu," ujar dia.

Apalagi, hasil survei yang dilakukan iDEA menyebutkan bahwa dari sekitar 1.600 pelaku UMKM sekitar 95% mengaku berdagangan di medsos, sedangkan 25% berdagangan di marketplace. Hitungan 25% ini sudah termasuk yang berjualan ganda di marketplace dan medsos.


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) terkait pemberlakuan PMK Nomor 210 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan UKM, baik di marketplace maupun media sosial (medsos).

"Terkait medsos, dari sisi regulasi dan ketentuan sebetulnya sama, mau di medsos dan marketplace kan sama. Kebijakan perpajakan kita memiliki keberpihakan kepada UKM, level playing field sama," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Hestu menyebutkan, aturan yang berlaku pada April 2019 ini memang diawali pemberlakuan kepada UKM yang berada di marketplace. Namun, hal tersebut tidak menutup Ditjen Pajak tidak mengawasi kegiatan usaha di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Oleh karena itu, otoritas pajak nasional meminta kepada iDEA untuk tidak perlu mengkhawatirkan pemberlakuan PMK 210 pada April mendatang. Pasalnya, sesuai dengan beberapa pasalnya pun ketentuan ini berlaku untuk seluruhnya.

Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Google dan Facebook untuk memantau kegiatan usaha para UKM di media sosial (medsos).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama ini juga menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA).

"Bahkan kami yang medsos seperti Google, Facebook nanti kita berkolaborasi yang di Indonesia untuk membina para pedagang yang ada di situ," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Meski demikian, Hestu mengaku masih enggan menjelaskan secara rinci seperti apa kolaborasi Ditjen Pajak dengan Google dan Facebook dalam memantau serta membina para pelaku UKM di medsos.

Tidak hanya itu, Hestu menegaskan bahwa aturan yang dikhawatirkan iDEA ini pun tetap diberlakulan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni April 2019.

Hestu mengatakan, pemberlakuannya tinggal tunggu finalisasi aturan pelaksananya. "PMK 210, kita sedang menyusun Perdirjennya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Senin (4/3/2019).

Otoritas pajak nasional sudah melakukan pertemuan tiga kali dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA). Pertemuan tersebut juga membahas mengenai implementasi aturan yang berlaku hanya pada UKM di marketplace dan media sosial (medsos).

Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, bahwa sebelum difinalisasi perdirjen atau aturan pelaksananya, akan ada pertemuan satu kali lagi antara Ditjen Pajak dengan iDEA. Sehingga, pemberlakuan aturan ini tetap sesuai jadwal yang ditentukan.

Hide Ads