Sewa 10 Tahun, Pemkot Banda Aceh Minta Tanah KAI Jadi Aset Daerah

Sewa 10 Tahun, Pemkot Banda Aceh Minta Tanah KAI Jadi Aset Daerah

Agus Setyadi - detikFinance
Rabu, 13 Mar 2019 16:40 WIB
Kota Banda Aceh/Foto: Agus Setyadi
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh sudah 10 tahun menyewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia untuk melakukan sejumlah pembangunan. Wali Kota Aminullah Usman meminta tanah itu dijadikan aset ibu kota Provinsi Aceh tanpa proses ganti rugi.

Wali Kota Aminullah mengatakan proses sewa-menyewa tanah milik PT KAI selama ini membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (ABPK) Banda Aceh. Soalnya setiap tahun, Pemkot harus membayar sewa ke PT KAI.

Aminullah mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan di depan Menteri Agraria dan Tata (ATR)/Kepala BPN Ruang Sofyan Djalil dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat dan Sosialisasi Sertipikat Tanah Waqaf. Kegiatan digelar di Balai Kota Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami mengharapkan kepada bapak (Menteri ATR) untuk dapat memfasilitasi agar Tanah Pertapakan Pendopo Wali Kota Banda Aceh, yang sebagiannya masih merupakan aset PT KAI tersebut, bisa diserahkan untuk seluruhnya menjadi aset Pemerintah Kota Banda Aceh tanpa proses tukar guling ataupun ganti rugi," kata Aminullah dalam sambutannya, Rabu (13/3/2019).

Selain lokasi keberadaan Pendopo,beberapa lokasi lain yang merupakan tanah aset PT KAI yaitu tanah kosong di Jalan Teuku Umar dan Jalan Iskandar Muda atau Simpang Jam. Tanah seluas lebih kurang 7.276 m telah difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Banda Aceh.

Menurut Aminullah, lahan tersebut belum dapat dikembangkan secara optimal karena masih di bawah penguasaan PT KAI.

"Untuk itu diharapkan agar tanah kosong Simpang Jam dimaksud dapat turut dihibahkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh untuk didayagunakan sebagai bagian pengembangan RTH di Kota Banda Aceh," jelas Aminullah.


Selain itu, sebagian tanah pertapakan Gedung ITLC Samsung Aceh atau tanah eks Bioskop Garuda seluas lebih kurang 1.521 meter persegi milik PT. KAI telah menjadi satu kesatuan dengan lahan gedung ITLC Samsung Aceh. Kawasan tersebut kini difungsikan sebagai lokasi pelatihan dan pengembangan IT di Kota Banda Aceh.

Sebelum dijadikan lokasi pengembangan IT Banda Aceh, di sana dulunya dibangun rumah dinas PT KAI, namun saat tsunami meluluhlantakkan Aceh 26 Desember 2004 silam, rumah-rumah di sana rusak berat.

Aminullah mengungkapkan, saat pembangunan Gedung ITLC Samsung Aceh oleh pihak Samsung, Pemerintah Kota juga telah membayarkan kompensasi kepada penghuni rumah dinas.


"Untuk itu, kami juga sangat mengharapkan tanah tersebut juga dihibahkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh, guna optimalisasi pusat pengembangan IT di Kota Banda Aceh dan tertibnya pemanfaatan aset daerah," Harap Aminullah.

Sementara itu Menteri ATR Sofyan Djalil mengaku akan berkomunikasi dengan kementerian lain terkait permintaan Walkot Banda Aceh soal hibah tanah PT KAI.

"Saya tidak bisa memutuskan karena ini akan disampaikan ke kementerian terkait," kata Sofyan kepada wartawan. (agse/hns)

Hide Ads