Bahkan juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bahwa para pelaku usaha start up maupun pegawainya tetap membayar pajak. Meskipun, pemerintah menarik kembali aturan pajak e-commerce.
"Pernyataan Erwin Aksa tidak benar. Jokowi peduli dengan sektor riil. Start-up adalah bagian dari sektor riil, namun mereka bergerak di bidang jasa yang menyediakan jasa secara langsung, maupun yang memfasilitasi perdagangan produksi UMKM-UMKM," kata Ace saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace juga menjelaskan mengenai kewajiban pajak para pelaku start-up nasional yang tetap pada ketentuannya, meskipun aturan yang paling anyar sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Penundaan PMK 201 tahun 2018 tidak menghapuskan kewajiban pengusaha digital/start-up," ujar dia.
"Jadi Bukalapak,Tokopedia, Shopee tetap membayar pajak PPh badan. Pegawai-pegawainya pun membayar pajak penghasilan. Pelapak yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun tetap wajib membayar pajak UMKM sebesar 0,5%," sambung dia.
Menurut Ace, Presiden Jokowi selama empat tahun setengah menjadi Kepala Negara pun telah memberikan banyak dukungan terhadap usaha sektor riil. Mulai dari perbaikan peringkat kemudahan berusaha (EODB), proses prizinan OSS, pemberian insentif libur bayar pajak (tax holiday), pembangunan infrastruktur, pemberian KUR, hingga deregulasi.
"Jadi, ini sebuah tanda tanya apakah pengusaha nasional sekelas Erwin Aksa apakah tidak melihat, atau sengaja tidak melihat itu semua," ungkap dia.
Sebelumnya, pengusaha nasional Erwin Aksa mengungkapkan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini lebih pro terhadap perusahaan perintis atau start-up ketimbang sektor riil. Karenanya, sektor riil jadi tak berkembang alias diam di tempat.
Erwin mengatakan, investasi lebih banyak menyasar ke start-up dibanding sektor riil. Padahal, menurut Erwin, start-up-start-up yang ada hanya melakukan aksi bakar uang.
Erwin lantas menyinggung soal aturan pajak e-commerce yang dibatalkan pemerintah. Menurutnya, hal itu bisa membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Pertambahan nilai (PPn).
Tonton juga video TKN Optimistis Jokowi Unggul Raihan Suara di Ibu Kota: