Apakah rencana ini bisa terwujud? Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai keseriusan Jokowi memindahkan ibu kota bukan berarti rencana ini bisa terealisasi.
Menurut Nirwono tetap ada kemungkinan rencana ini menjadi mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya tanggal 22 Mei nanti ternyata yang menang 02 bisa selesai rencana itu, atau 2024 misalnya yang memang lain lagi bisa selesai, atau gini yang menang tetap perwakilan dari PDIP tapi ternyata beda pandangan dari Pak Jokowi ya selesai juga tidak jadi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Apalagi rencana memindahkan ibu kota bukan pekerjaan yang singkat. Menurutnya butuh waktu minimal 20 tahun mulai dari pembangunan fisik hingga pembangunan ekonomi.
Menurut Nirwono untuk memastikan rencana pemindahan ibu kota benar-benar terlaksana ada 3 hal yang perlu dilakukan. Pertama harus ada kesepakatan dari seluruh tokoh nasional termasuk partai politik bahwa seluruhnya berkomitmen untuk memindahkan ibu kota.
"Jadi bisa dibuat deklarasi atau tanda-tangan semua tokoh nasional untuk menyukseskan rencana ini. Itu agar siapapun presidennya nanti dipastikan akan melanjutkan rencana ini," tambahnya.
Kedua harus dibentuk badan otoritas khusus yang mengurusi segala macam rencana pemindahan ibu kota, sebab rencana ini dilakukan lintas sektoral dan tidak bisa dilakukan oleh hanya satu kementerian.
"Kalau misalnya dibebankan ke Bappenas yang sudah punya pekerjaan banyak tentu prioritasnya berbeda. Kalau badan khusus dia akan lebih fokus," terangnya.
Ketiga, perlu adanya landasan hukum. Oleh karena itu menurut Nirwono perlu adanya revisi undang-undang penetapan ibu kota, hal in Ini terkait kepastian titik lokasi mana yang akan dipilih oleh pemerintah jadi ibu kota. (das/hns)