Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberikan imbauan dan peringatan kepada aplikasi Grab untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan tarif pada Kepmenhub 348/2019 tentang tarif ojol.
Karena, menurut Budi pihaknya sedang mengadakan survei untuk mengevaluasi peraturan tarif baru ojol ini. Konsistensi aplikator menerapkan tarif yang telah ditetapkan akan sangat mempengaruhi hasil evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi melanjutkan, bila aplikator tak konsisten menetapkan tarif, dikhawatirkan survei yang dihasilkan bisa salah. Akibatnya, kebijakan lanjutan yang akan diambil pemerintah juga salah.
"Kalau bermain dengan tarif, survei kita nggak bagus hasilnya, survei butuh data yang sama dan valid," tegas dia.
Ia melanjutkan, bila data survei yang diperoleh valid, maka pemerintah bisa menyusun kebijakan yang lebih baik bagi industri ojek online. Sebaliknya, bila survei salah dan kebijakan yang dihasilkan salah, maka aplikator juga akan menanggung kerugiannya.
"Karena nanti kalau misalnya tarif ini kurang bagus, dengan hasil data survei ini kita bisa perbaiki. Kalau misalnya tarif beda-beda survei-nya nggak maksimal," kata Budi. (dna/dna)