"Kalau mengizinkan maskapai asing melayani rute domestik berarti pemerintah telah menggadaikan kedaulatan kita," kata Pakar penerbangan Alvin Lie kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dia mengatakan, tidak ada negara manapun yang memperbolehkan maskapai berbendera asing melayani rute domestik di negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia, lanjut dia dalam aturannya juga melarang hal demikian. Itu dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan dijelaskan pada pasal 108.
Pada ayat 2 di pasal tersebut dinyatakan badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Namun sebagai catatan, maskapai asing bisa saja beroperasi di Indonesia asal mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan AirAsia Indonesia.
"AirAsia Indonesia beda, badan hukumnya Indonesia. Itu beda sama AirAsia di Malaysia. Seperti juga Thai Lion namanya Lion tapi pemiliknya mayoritas Thailand. Batik Malaysia memang manajemennya dari Indonesia tapi pemiliknya mayoritas Malaysia juga," tambahnya.
Baca juga: Hotel Sepi Gara-gara Tiket Pesawat Mahal |