Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan juga mencatat KAP belum memaksimalkan pengendalian mutu. Dengan demikian, ada dua temuan yang didapatkan.
"Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu," ujar Hadiyanto.
Selain itu, auditor yang memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia juga mendapatkan sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.
Namun sayang ketika RUPS 24 April 2019, Garuda mengurangi jumlah komisaris yaitu Dony Oskaria.
Tonton Video Menhub Minta Lion dan Garuda Inspeksi Boeing 737 Max 8 Mereka:
(ara/zlf)