"Caranya dengan melakukan sampling pengawasan tarif yang dikeluarkan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dengan rute dan nomor penerbangan tertentu dan memantuau penjualan harga tiket melalui aplikasi Online Travel Agent (OTA) maupun melalui website resmi milik Lion Air dan Citilink," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).
Polana mengatakan pelaksanaan pengawasan ini untuk memastikan komitmen maskapai penerbangan yang bersedia memberikan tarif diskon tiket pesawat tujuannya untuk melindungi konsumen serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polana juga menegaskan penetapan TBA oleh Menhub tidak melanggar aturan. Kemenhub sudah sejak dulu menerapkan aturan penetapan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan bagi maskapai nasional guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa layanan penerbangan.
"Masalah kebijakan pemberian diskon 50 persen pada masa tertentu untuk tiket pesawat jenis Low Cost Carier (LCC) telah dibahas bersama di kantor Menko Perekonomian dengan melibatkan stakeholder penerbangan terkait," tuturnya.
Para stakeholder tersebut yaitu Kementerian BUMN dan maskapai penerbangan, Pertamina, penyelenggara bandara komersial (PT. AP I & II ) serta Perum Penyelenggara Navigasi Penerbangan (Airnav).
"Pemberian diskon tarif penerbangan tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengguna layanan penerbangan, namun tidak merugikan maskapai itu sendiri," pungkasnya. (ega/hns)