Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi pemerintah agar pindah ibu kota bisa menarik minat keteribatan swasta.
"Saya mensyaratkan ada tiga hal, land agreement, development agreement sama skema investasi, kalau swasta mau masuk ke sana," kata dia kepada detikFinance belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Eman itu menuturkan, land agreement atau legalitas pertanahan sangat diperlukan agar di kemudian hari bangunan hunian yang berdiri tidak malah menimbulkan sengketa dengan warga asli yang bisa saja mengklaim masik sebagai pemilik lahan.
Selain itu, hal ini ditempuh untuk menghindari spekulan tanah.
"Untuk komersial, sosial, lingkungan, untuk fasilitas negara, itu ada di satu titik yang sudah dikuasai oleh pemerintah karena mereka punya power," tambah dia.
Selain itu, REI meminta ada aturan yang jelas agar pihak swasta bisa mendapatkan tanah dengan harga yang wajar. Tanpa hal itu, tanah di lokasi ibu kota baru rawan menjadi 'gorengan' sepkulan yang pada akhirnya menyulitkan pengembang membangun hunian terjangkau bagi warga di ibu kota baru.
"Agar tanah yang dimilikinya itu tidak menjadi sengketa hukum di kemudian hari," tegas dia.
Kredibilitas pengembang juga yang dilibatkan juga perlu mendapat perhatian. Jangan sampai pemerintah menunjuk pihak yang salah dan berujung pada terbengkalainya penyediaan hunian di lokasi ibu kota baru.
"Jangan nanti ada yang sudah dapat konsesi, tapi nggak jadi bangun-bangun, harus ada jadwal untuk membangunnya, kasihan pemerintahnya kalau tidak dibangun-bangun," kata dia.
Selanjutnya yang ketiga, Soelaeman mengungkapkan, pengembang menginginkan skema investasi yang jelas karena ini penting untuk mendapatkan pendanaan.
Beberapa instrumen tersebut mulai pendanaan perbankan, Initial Public Offering (IPO), penerbitan obligasi, atau menjaminkan tanahnya kepada bank.
(das/dna)