"BI juga longgarkan LTV untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5%. Uang muka kendaraan bermotor kisaran 5-10%," ujar Perry di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: BI Turunkan Lagi Bunga Acuan ke 5,25% |
Selain itu, BI juga memberikan keringanan uang muka kendaraan bermotor ramah lingkungan 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini berlaku per 2 Desember 2019 mendatang.
"Secara keseluruhan 10% dari saat ini. ketentuan ini berlaku 2 Desember 2019," tuturnya.
(ara/ang)