Demo di DPR, Buruh Minta Bertemu dengan Puan

Demo di DPR, Buruh Minta Bertemu dengan Puan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Okt 2019 11:49 WIB
Halaman ke 1 dari 2
1.

Demo di DPR, Buruh Minta Bertemu dengan Puan

Demo di DPR, Buruh Minta Bertemu dengan Puan
Foto: Aksi demo buruh di gerbang pemuda (Matius-detik)
Jakarta - Puluhan ribu buruh masih mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka ingin bertemu Ketua DPR yang baru, Puan Maharani.

Sang orator yang belum diketahui namanya nampak berapi-api menyuarakan aspirasi di atas mobil komando. Salah satu yang ia singgung adalah keinginannya bertemu pimpinan DPR.

"Kami berharap pihak kepolisian memfasilitasi bertemu pimpinan DPR RI," tutur pria yang memakai baju warna putih ini di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu alasan keingingannya untuk bertemu adalah untuk berdialog soal BPJS Kesehatan bagi para pekerja.

"Dulu jadi menko (Menko PMK) yang mendukung. Apakah jadi ketua DPR masih mendukung BPJS Kesehatan," kata dia.


Aparat tak begitu merespons tuntutan dari buruh tersebut. Mereka tampak berjaga. Situasi pun masih kondusif. Mereka ngotot ingin bertemu pimpinan DPR agar aspirasinya didengar.

"Kalau pimpinan elite politik borjuasi makannya enak-enak. Kita takut kupingnya budek. Kalau di sini mereka nggak dengar," ujarnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbaldalam aksi ini buruh menuntut tiga hal yakni menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menolak revisi UU Ketenagakerjaan no 13/2003 yang merugikan buruh, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3, meminta revisi PP No 78/2015 tentang pengupahan sebagaimana janji Bapak Presiden pada mayday yang lalu," paparnya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan akan merugikan buruh.

"Kalau UU 13/2003 itu akan sebetulnya pernyataan dari Menaker yang ingin mengubah UU 13/2003 yang katanya kaku dan mau diubah fleksibel. Kaitan dengan itu buruh menolak dibuat fleksibel artinya mengakomodir kepentingan investasi gitu. Kita berharap, misalnya, ada isu pesangon dikurangi, jam kerja ditambah, dan hubungan kerja fleksibel kita tolak itu," ucapnya.

Kemudian terkait PP Pengupahan, dia meminta agar penetapan upah berdasarkan perundingan pekerja, pengusaha dan pemerintah menggunakan formula kebutuhan hidup layak.

"PP Nomor 78 saat ini kan upah minimum berdasarkan PP 78 berdasarkan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, buruh meminta itu direvisi sehingga penetapan upah minimum itu berdasarkan perundingan musyawarah antara pekerja, pengusaha dan pemerintah begitu. Dasarnya KHL (kebutuhan hidup layak) dasarnya kan UMK bukan ditetapkan pemerintah tapi ditetapkan oleh survei dari kebutuhan hidup layak," tuturnya.
Hide Ads