RI Dilobi AS Longgarkan Bisnis Visa dan Mastercard

RI Dilobi AS Longgarkan Bisnis Visa dan Mastercard

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2019 18:41 WIB
Kartu VISA dan Mastercard/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Indonesia disebut-sebut akan melonggarkan persyaratan bagi perusahaan jaringan pembayaran asal Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Kedua perusahaan itu adalah Mastercard dan Visa.

Kabar itu muncul dalam pemberitaan media asing, Reuters. Media itu mengaku mendapatkan informasi tersebut dari email antara pejabat AS dengan eksekutif di kedua perusahaan kartu.

Dalam email terinformasi bahwa Indonesia akan menghapuskan syarat bahwa perusahaan switching asing harus bekerja sama dengan perusahaan lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bisa langsung memproses transaksi kartu kredit tanpa harus bermitra dengan perusahaan lokal di Indonesia," tulis media tersebut, dilansir Jumat (4/10/2019).

Kabar ini disebut-sebut menjadi tanda kemenangan bagi perusahaan pembayaran AS dalam upaya melobi guna memperlonggar aturan-aturan yang dianggap mempersulit.

Email yang bocor itu disebut terdiri lebih dari 200 halaman. Email-email tersebut, tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019.



Email itu juga menunjukkan bahwa Mastercard melobi kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di India, Vietnam, Laos, Ukraina dan Ghana.

Di Indonesia sendiri ada aturan yang mengharuskan perusahaan asing untuk memproses transaksi kartu kredit dan debit dalam kemitraan dengan mitra domestik di bawah jaringan pembayaran Indonesia, yang dikenal sebagai National Payment Gateway (NPG) atau GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Kebijakan itu akan memukul perusahaan asing dan mengurangi pendapatan mereka di Indonesia, terutama pada biaya kartu kredit yang lebih menguntungkan.

Upaya lobi ini sendiri diduga menjadi salah satu syarat pihak AS agar Indonesia kembali mendapat fasilitas generalized system of preferences (GSP). GSP merupakan fasilitas tarif bea masuk yang lebih rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Indonesia tidak mendapatkan fasilitas ini sejak tahun lalu.

Bank Indonesia (BI) menurut Reuters telah menekankan bahwa hal terkait pembayaran tidak akan diatur berdasarkan sistem GSP. Tapi pihak BI menolak berkomentar terkait hal ini.




(das/eds)

Hide Ads