Dalam pertemuan ini, Indonesia yang menjadi negara pioneer dalam menumpas illegal fishing memberikan beberapa contoh-contoh kegiatan yang telah terlaksana. Salah satunya seperti melarang kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia, dan juga melarang kegiatan investasi asing dalam sektor penangkapan ikan.
"Forum ini sangat action oriented, melibatkan berbagai negara dan juga melibatkan penegak hukum. Oleh karena itu saya berharap RIACM ini sangat menghubungkan aparat negara dan kasus-kasus lintas negara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misi Interpol adalah untuk menghubungkan negara-negara member Interpol. Dalam hal ini Indonesia telah mengembangkan upaya-upaya pemberantasan illegal fishing," tutur Mario.
Kemudian, Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa mengatakan, harapannya RIACM ini tak hanya disematkan sebagai pertemuan skala internasional. Namun, bisa dibentuk sebagai lembaga resmi yang bergerak dalam penghentian illegal fishing.
"RIACM mudah-mudahan bisa dilembagakan, untuk setiap kasus-kasus," tutur Santosa.
Sehingga, ke depannya tak hanya Indonesia yang menumpas illegal fishing, tapi juga 10 negara yang tergabung dalam pertemuan ini turut 'mengeroyok' para pelaku illegal fishing.
"Jadi kalau banyak negara mengeroyok si penjahat ini, atau organize crime ini maka mereka akan berpikir kembali untuk melakukan hal yang sama. Jadi intinya sih itu sebenarnya," terang Santosa.
Pasalnya, kata dia, sebagian besar pelaku illegal fishing tergabung dalam organisasi internasional, dan aksinya sudah terorganisir.
"Illegal unreported unregulated fishing (IUUF), itu pengalaman Indonesia kebanyakan fisheries crime, dan itu kebanyakan kejahatan lintas negara yang terorganisir. Itu akan kembali muncul dan tidak ada efek jera kalau misalnya penanganannya tidak tuntas," pungkas Santosa.
(hns/hns)