Kok Bisa Satu Orang Terjerat Banyak Pinjol Ilegal?

Kok Bisa Satu Orang Terjerat Banyak Pinjol Ilegal?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 16 Okt 2019 16:12 WIB
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Layanan financial technology (fintech) lending ilegal masih bergentayangan di Indonesia meskipun sudah banyak aplikasi yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.

Bahkan, ada laporan yang menyebutkan bahwa satu korban bisa terjerat banyak pinjol. Kok bisa?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan banyaknya korban fintech ilegal alias abal-abal ini terkadi karena masih banyaknya masyarakat yang sangat mudah terpengaruh dengan penawaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, penawaran pinjaman yang cepat dan praktis. Meskipun ada risiko dibalik kemudahan tersebut.

"Kecenderungannya memang orang Indonesia pemakan utang. Tapi diperparah dengan pola keuangan masyarakat yang meminjam uang padahal dia tidak butuh dan tidak sesuai kemampuannya," kata Tongam dalam acara Indosterling Forum di Conclave, Jakarta, Rabu (16/10/2019).


Dia menjelaskan perkembangan teknologi memang tak bisa dibendung. Satgas berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait produk keuangan seperti fintech lending ilegal dan legal.

Tongam menjelaskan, sebenarnya fintech lending yang legal bisa digunakan sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mengakses layanam keuangan.

"Rentenir sejak zaman dulu sudah ada. Tapi sekarang mereka jadi online berubah jadi fintech lending ilegal," jelas dia.


Menurut dia selama ini Satgas sudah berkoordinasi untuk memblokir aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang muncul di internet. Selain itu, Satgas juga sudah bertemu dengan Google untuk membatasi aplikasi atau website fintech ilegal.

Akhirnya ada kesepakatan antara Satgas dan Google untuk aplikasi yang masuk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


(kil/dna)

Hide Ads