Begini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Abal-abal

Begini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Abal-abal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 16 Okt 2019 17:42 WIB
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Fintech lending ilegal saat ini masih berkeliaran meskipun Satgas Waspada Investasi sudah memblokir ribuan aplikasi. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat yang terpaksa menggunakan layanan ini.

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fintech lending yang terdaftar mencapai 127 entitas. Ini artinya masyarakat harus benar-benar jeli saat mengenali status fintech tersebut.

Ketua Satgas Waspasa Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak terjebak layanan fintech fintech ilegal.
Menurut dia, sekali terjebak di fintech ilegal maka akan sulit untuk menyelesaikan. Dia menyebut ada beberapa tips agar tak terjerat utang fintech ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, kalau mau pinjam itu harus lihat terdaftar atau berizin di OJK atau tidak. Bisa memeriksa website ojk.go.id, telepon ke 157 untuk memastikan," kata Tongam dalam acara Indosterling Forum di Conclave, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dia mengungkapkan, jangan pernah menarik utang untuk pinjaman yang tidak produktif. Misalnya untuk belanja yang tidak perlu.

Tongam menyebutkan, masyarakat jangan sampai berlebihan dan seenaknya meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar. Dia meminta agar masyarakat memperhitungkan kemampuannya saat melakukan peminjaman uang.

"Saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan," kata Tongam.
Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan masyarakat harus dewasa dalam memanfaatkan teknologi terutama di sektor keuangan.

Hal ini untuk mengurangi peredaran dan korban fintech lending ilegal.


(kil/dna)

Hide Ads