Sudah 100 Orang Nasabah Kampoeng Kurma Ngadu ke OJK, Rugi Rp 10 M

Sudah 100 Orang Nasabah Kampoeng Kurma Ngadu ke OJK, Rugi Rp 10 M

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 15 Nov 2019 18:15 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan Kampung Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.

Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 m.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).


Tongam menambahkan, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.


Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

detikcom sudah berusaha menghubungi pihak Kampoeng Kurma untuk klarifikasi, tapi belum berhasil.




(dna/dna)

Hide Ads