Tiga Jurus Pemerintah Hadang Badai Impor Tekstil

Tiga Jurus Pemerintah Hadang Badai Impor Tekstil

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 18 Nov 2019 17:41 WIB
Halaman ke 1 dari 2
1.

Tiga Jurus Pemerintah Hadang Badai Impor Tekstil

Tiga Jurus Pemerintah Hadang Badai Impor Tekstil
Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta - Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap impor tekstil. Hal tersebut dilakukan untuk menghadang badai impor tekstil yang bisa merusak industri tekstil dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengawasan impor tekstil tak hanya dilakukan di pusat logistik berikat (PLB) dan juga kepada importirnya langsung.

"Poinnya adalah kita akan tetap memperketat pengawasan baik melalui PLB maupun dari sisi pelakunya sendiri. Sehingga kita tetap bisa menjaga safe guard dari pada perekonomian kita dengan regional dan global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (18/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pemerintah secara bertahap melakukan tiga jurus yang dinilai ampuh menghadang badai impor tekstil.

"Kami meyakini bahwa dengan tiga, yaitu perubahan policy, kemudian pendalaman verifikasi dan cek sampai ke hilir insyaallah kita akan bisa menyelesaikan masalah impor TPT (tekstil dan produk tekstil)," ujar Heru.

Mengenai perubahan policy atau aturan, pemerintah menerbitkan PMK 161,162, dan 163 tahun 2019, Permendag 77 tahun 2019, dan juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 14 tahun 2019.

"Dari sisi regulasi Permendag juga sudah diubah, terbit Permendag 77 tahun 2019, dan juga kami melakukan perubahan regulasi terkait dengan impor melalui PLB melalui Peraturan Dirjen nomor 14 tahun 2019. Dan PMK Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS)," papar Heru.

Untuk tindakan verifikasi, Dirjen Bea dan Cukai memeriksa 179 perusahaan yang memiliki kuota impor tekstil. Dari 179 perusahaan tersebut, 17 di antaranya adalah perusahaan yang tak valid baik fiktif, terblokir, dan sebagainya.

"Kita lakukan cek ke 179 perusahaan. Dan kita telah menyimpulkan bahwa ternyata 17 perusahaan tidak valid," ungkap dia.

Terakhir, melakukan pemeriksaan kegiatan impor dari perusahaan-perusahaan yang menerima kuota impor tak hanya di PLB, tapi juga langsung ke hilirnya.

"Ini sebagai langkah konkrit dari pada arahan pimpinan untuk melakukan verifikasi mendalam, tidak semata-mata terhadap kegiatan clearance-nya di PLB maupun pelabuhan tapi sampai ke hilir, yaitu di perusahaan-perusahaan penerima kuota tekstil tersebut," imbuh dia.

Tak lupa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah bergabung dalam satgas nasional pengamanan impor tekstil.

"Yang berikutnya tentunya adalah kita menjadi bagian dari satgas nasional. Sudah mulai bergerak juga per tanggal 13-15 November kemarin dan kita baru cek lakukan secara sinergis ini ke 8 perusahaan," ucapnya.

Heru menilai, langkah-langkah tersebut mampu menjawab kekhawatiran industri tekstil dalam negeri akan maraknya impor tekstil.

"Saya kira dengan demikian pemerintah telah melakukan beberapa hal tindak lanjut dari pada concern pengusaha untuk perlindungan terhadap industri tekstil," pungkas Heru.
Hide Ads