Hal ini mengingat aturan main mengenai barang impor lewat toko online sudah disepakati dunia internasional, yaitu dengan menerapkan batasan nilai untuk dikenakan dan dibebaskan bea masuk.
"Soal ambang batas bea impor e-commerce kan ada yang sifatnya practice international, de minimus itu berapa, sementara kita juga melihat dinamika situasi sekarang di mana banjirnya barang-barang konsumsi untuk masyarakat melalui impor juga perlu disikapi," kata Sri Mulyani di gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, setiap barang impor dengan total nilai US$ 75 maka terbebas dari bea masuk. Sedangkan yang lebih dari itu dikenakan namun hanya selisih dari batasan nilai yang ditetapkan. Misalnya total barang impor US$ 80, maka yang dikenakan bea masuk hanya US$ 5.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku sudah mengetahui niat Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang ingin menghilangkan batasan nilai agar seluruh barang konsumsi yang diimpor terkena bea masuk dan bisa dikendalikan.
Namun, dirinya mengaku masih akan membahas keinginan Menteri Perdagangan karena proses bisnis yang berlaku secara internasional mengenai barang kiriman impor harus ditetapkan batasan.
"Saya juga sudah dengar menteri perdagangan memiliki harapan, nanti kita lihat, kita putuskan apa yang terbaik untuk jaga ekonomi kita dan di sisi lain tentu tetap menjaga practice yang biasa dilakukan internasional," ungkap Sri Mulyani.
(eds/eds)