Bertambahnya uang pemerintah juga membuat rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat menjadi 30,03%. Namun, Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah justru menilai utang pemerintah masih kurang banyak.
Sebagaimana diatur oleh UU 17/2013 tentang Keuangan Negara. Batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60% dari PDB. Sedangkan saat ini baru mencapai 30,03% sehingga terbilang masih aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Piter, utang bisa menjadi stimulus perekonomian nasional. Dengan utang, pemerintah bisa memanfaatkannya sebagai modal meningkatkan produktivitas tanah air. Salah satunya membangun infrastruktur.
Dengan membangun infrastruktur, maka perekonomian Indonesia bisa berputar lebih kencang. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat. Pasalnya, setiap ada pembangunan maka tercipta lapangan pekerjaan dan menjadi sumber perekonomian baru.
Pemerintah, kata Piter masih bisa menarik utang lebih banyak seiring APBN yang diputuskan defisit. Di mana jumlah belanja lebih besar dibandingkan penerimaan. Jika defisit anggaran mengecil, maka pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak.
"Karena perekonomian kita itu di drive oleh konsumsi, konsumsi kalau duitnya ada, kalau pajak dikurangi maka uang yang bisa dikonsumsikan itu semakin besar, minat orang berkonsumsi lebih besar, perekonomian bergerak lebih lancar, inilah yang disebut stimulus fiskal," jelas dia.
Oleh karena itu, Piter menganggap utang pemerintah yang terus bertambah tidak menjadi persoalan besar selama dimanfaatkan untuk sektor produktif.
"Karena utang itu diperlukan untuk meningkatkan produktifitas, kalau kita punya aset besar yang tidak bisa kita manfaat karena modal nggak apa-apa kita utang untuk modal," ungkap dia.
(fdl/fdl)