Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa memaparkan capaian kinerja selama 2019 di hadapan anggota Komisi VII DPR RI. Menanggapi paparan capaian kinerja tersebut beberapa anggota DPR memberikan apresiasi atas kinerja BPH Migas.
"Kami apresiasi Kinerja BPH Migas selama tahun 2019 dan kedepan fungsi BPH Migas harus diperkuat dalam melakukan pengaturan dan pengawasan BBM dan Gas Bumi melalui pipa" jelas Wakil Ketua Komisi VII H. Alex Noerdin.
Hal itu terungkap dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kendala keamanan dalam program BBM 1 Harga khususnya di Wilayah Papua, kami berjanji akan membantu mengkordinasikan dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten" terang Elisabet Kobak.
Ina Elisabeth Kobak, Anggota Komisi VII dari Dapil Papua menyampaikan apresiasinya terkait penetapan kuota BBM per Propinsi dan Kabupaten Kota, dan meminta ke depan untuk ditetapkan kuota per SPBU untuk mempermudah pengawasan. Elisabet Kobak juga memberi apresiasi atas pelaksanaan program BBM 1 Harga.
Menurutnya untuk mengatasi kendala keamanan, harus dilibatkan putra asli Papua dalam program BBM 1 Harga sebagai pemilik SPBU.
Apresiasi juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI H. M Ridwan Hisyam. "Kami memberikan apresiasi kepada BPH Migas yang telah bekerja dengan baik, untuk tahun 2020 dengan adanya peningkatan anggaran, BPH Migas harus dapat meningkatkan kinerja dan prestasi yang lebih bagus. BPH Migas adalah hasil reformasi, harus diperkuat secara kelembagaannya,"jelas Ridwan Hisyam.
Anggota Komisi VII yang lain juga turut memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja BPH Migas seperti Subarna, Ratna Juwitasari, Muhammad Zairullah Azhar, Mulyanto, dan Willy Midel Yoseph. Sinergi antara BPH Migas dengan Komisi VII DPR RI yang telah terbangun selama ini dalam bentuk pengawasan bersama ke lapangan perlu dilanjutkan dan ditingkatkan.
"Kami mendukung peran BPH Migas kedepan untuk diperkuat dalam pengawasan BBM" Jelas Mulyanto.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan bahwa Komite BPH Migas dipilih oleh Komisi VII DPR Ri melalui fit and proper test, oleh karena itu sudah sepatutnya keberadaan BPH Migas perlu diperkuat.
Anggota Komisi VII DPR RI H Nasyirul Fallah Amru mengatakan bahwa sebaiknya BPH Migas lebih bergerak tidak sebagai Corong Pemerintah, namun dapat berperan sebagai penyeimbang kebijakan dari Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan kepada BPH Migas sebagai Badan Indepeden berdasarkan undang-undang migas.
Baca juga: DPR dan BPH Migas Rapat 5 Jam, Ini Hasilnya |
Sementara itu Kepala BPH Migas yang akrab disapa Ifan ini memaparkan salah satu fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
"Sesuai UU Migas, BPH Migas juga mempunya peran dalam melakukan penyelesaian perselisihan (mediasi) di bidang BBM dan Gas Bumi melaui Pipa yang bertumpu pada tiga kepentingan: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," ujar Ifan.
Ifan menyampaikan beberapa indikator capaian kinerja BPH Migas selama tahun 2019 yang meliputi target Program BBM 1 Harga sebanyak 170 Penyalur s.d tahun 2019 dapat diselesaikan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan. Dalam menjamin ketersedian dan keadilan di bidang energi di seluruh wilayah NKRI khususnya bagi masyarakat pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Pemerintah membuat terobosan program BBM 1 Harga.
"Target 170 Program BBM 1 Harga hingga akhir tahun 2019, diselesaikan lebih cepat di bulan Oktober 2019. Ke depan, periode 2020-2024, Kementerian ESDM bersama BPH Migas akan melaksanakan arahan Bapak Presiden RI untuk melanjutkan pembangunan sebanyak 330 penyalur BBM 1 Harga sehingga akan ada 500 titik penyalur BBM 1 Harga hingga tahun 2024. Tentu, BPH Migas akan mengawal program ini agar dapat berjalan sesuai target,"jelas Ifan.
Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan Harga Gas untuk Rumah Tangga (RT) di 52 Kabupaten Kota Lebih Murah dari Harga Pasar LPG 3 Kg.
"Pada tahun 2019 BPH Migas telah menetapkan harga jargas di 24 Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual di bawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg," terang Ifan.
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus mengurangi defisit neraca perdagangan di bidang migas," tegas Ifan.
Ifan juga memaparkan realisasi Infrastruktur Gas Bumi melebihi target. Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4 %.
Sementara Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) s.d 2019 sebanyak 61 Ruas. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas.
Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf. Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas, BPH Migas mendukung terobosan program Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan me-review toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU," jelas Ifan.
BPH Migas bekerja sama dengan aparat Kepolisian selama tahun 2019 telah memproses tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan jumlah temuan 404 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang mencapai 260 kasus.
BPH Migas menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,32 Triliun. Realisasi PNBP yang berasal dari Iuran Badan Usaha telah melampui target dalam APBN atau sebesar 138,61% dari target sebesar Rp950 miliar.
Realisasi Anggaran (APBN) BPH Migas Tahun 2019 yaitu 95,92% dengan nilai sebesar Rp172,29 milyar dari Pagu anggaran sebesar Rp179,63 milyar. Realisasi ini lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43 %.
Selain memaparkan capaian kinerja BPH Migas tersebut, Ifan juga menyampaikan kuota dan realisasi Jenis BBM Tertentu (JBT) tahun 2019 untuk minyak solar dari kuota sebesar 14,5 juta KL realisasi sebesar 16,2 juta KL (111,94%) dan Minyak Tanah dari kuota 0,61 juta KL realisasi sebanyak 0,52 juta KL (85,24%).
Sedangkan kuota dan realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium dari kuota 11 juta KL, realisasinya sebesar 11,5 juta KL (104,53%). Pada kesempatan tersebut kepala BPH Migas juga menyampaikan kuota JBT dan JBKP tahun 2020 per Propinsi dan Kabupaten Kota.
(ega/ega)