Jakarta -
Pemerintah mengumumkan insentif ekonomi dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus corona. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin konferensi pers tersebut di kantornya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perwakilan Kementerian Pertanian, dan direktur BP Jamsostek.
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sepakat memberikan stimulus fiskal berupa penundaan pemungutan pajak selama enam bulan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. Pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor industri.
Stimulus Fiskal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.
Itu termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM) yang ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.
Kedua, relaksasi PPh 22 impor yang diberikan melalui skema pembebasan kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE IKM. Itu diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan di atas dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
Ketiga, relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.Keempat, relaksasi berupa restitusi PPN yang dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir. Sementara bagi non eksportir, besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.
Non Fiskal
Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.
Terkait hal di atas, dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor, khususnya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Pada tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Hal di atas selanjutnya akan diterapkan pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur. Terkait duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan.
Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait kegiatan ekspor-impor yang tingkat kepatuhannya tinggi.
Perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor, yaitu penerapan auto response dan auto approval untuk proses lartas, baik ekspor maupun impor serta penghapusan laporan surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109, perusahaan AEO/Authorized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.
Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.
Roadmap NLE di atas mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Sektor Keuangan
Pertama, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.Kedua, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 miliar, dan bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.Ketiga, untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayarpokok dan/atau bunga, dan melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Insentif lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran Covid-19 adalah relaksasi pada Program BP Jamsostek, yaitu, BP Jamsostek mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
Pemberian stimulus di atas akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.