Kata PGN soal Penurunan Harga Gas Industri

Kata PGN soal Penurunan Harga Gas Industri

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2020 21:54 WIB
Gas
Foto: Dok. PGN
Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendukung pertumbuhan sektor industri nasional dengan memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah. Hal itu dilakukan agar pemanfaatan gas bumi dapat dimaksimalkan untuk menggerakkan aktivitas industri.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan sesuai UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, PGN melakukan inovasi dan terobosan agar gas bumi bisa digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

"Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. PGN akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, PGN turut berupaya mendukung pelaksanaan Perpres No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Adapun harga gas di hulu memiliki porsi 70% dalam komposisi harga gas ke pelanggan akhir.

Rachmat menjelaskan, PGN telah melakukan berbagai upaya efisiensi. Namun, PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir. Sebab, insentif harga untuk pengguna akhir jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Kompensasi harga, jelas Rachmat, dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah.

"Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah," lanjutnya.

Lebih lanjut Rachmat mengatakan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep Domestic Market Obligation (DMO) untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut volumenya harus fixed dan dengan harga khusus.

Rachmat menegaskan, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Hal itu direalisasikan lewat pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari pemerintah, dan penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi. Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.

"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," kata Rachmat.




(akn/hns)

Hide Ads