Sri Mulyani Ingatkan Pengusaha Jangan Aji Mumpung Minta Insentif

Sri Mulyani Ingatkan Pengusaha Jangan Aji Mumpung Minta Insentif

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 09:15 WIB
Sri Mulyani
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Wabah COVID-19 memang telah menghantam dunia usaha. Beberapa sektor sudah mengeluhkan bisnisnya terpapar oleh virus corona ini.

Pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif untuk sederet industri tertentu. Saat ini pemerintah masih menyisir industri-industri yang membutuhkan bantuan karena terdampak COVID-19.

Tujuannya agar menahan tumbangnya pelaku usaha sehingga menciptakan badai PHK. Dalam total tambahan pembiayaan untuk penanganan dampak COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun di dalamnya sudah termasuk untuk bidang dukungan terhadap industri sebesar Rp 70,1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk seluruh stimulus kedua yang diberikan insentif industri kepada 19 sektor, kita perkirakan akan dilakukan perluasan bagi sektor lain. Pak Menko Perekonomian sedang review sektor mana saja. Apakah itu industri organda, transportasi atau industri di bidang pariwisata, karena yang pariwisata belum diberikan untuk penundaan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara online, Rabu (1/4/2020).

Bantuan yang akan diberikan terhadap industri itu bentuknya bisa insentif pajak hingga pembebasan bea masuk. Sudah ada beberapa industri yang mengirim surat kepada pemerintah yang meminta insentif tersebut. Namun hal itu akan ditentukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

"Juga untuk industri, dari sisi perluasan pembebasan bea masuk, kita perkirakan akan sebabkan bea masuk ditanggung pemerintah capai Rp 12 triliun sendiri," tuturnya.

Tapi tidak jangan senang dulu kalian para pengusaha. Tak semuanya akan diberikan insentif

Sri Mulyani menekankan, agar pelaku industri jangan coba-coba aji mumpung meminta insentif kepada pemerintah. Padahal kondisi industrinya memang sudah sakit jauh sebelum wabah COVID-19 melanda Tanah Air.

"Kita juga tidak ingin moral hazard terjadi. Kita identifikasi industri ini sudah sakit sebelum COVID-19 tidak, jangan sampai mendompleng sakit. Kalau sudah sakit duluan ya sudahlah memang sudah sakit. Kalau dari sananya sakit kena COVID-19 ya meninggal. Jangan sampai membebani fokus kita menyelamatkan ekonomi," tuturnya.

Sekadar informasi, berikut deretan insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk lawan corona:

- PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 %.

- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

- Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.



Simak Video "Video Menkeu Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,7-5%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads