Wabah COVID-19 memang telah menghantam dunia usaha. Beberapa sektor sudah mengeluhkan bisnisnya terpapar oleh virus corona ini.
Pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif untuk sederet industri tertentu. Saat ini pemerintah masih menyisir industri-industri yang membutuhkan bantuan karena terdampak COVID-19.
Tujuannya agar menahan tumbangnya pelaku usaha sehingga menciptakan badai PHK. Dalam total tambahan pembiayaan untuk penanganan dampak COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun di dalamnya sudah termasuk untuk bidang dukungan terhadap industri sebesar Rp 70,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk seluruh stimulus kedua yang diberikan insentif industri kepada 19 sektor, kita perkirakan akan dilakukan perluasan bagi sektor lain. Pak Menko Perekonomian sedang review sektor mana saja. Apakah itu industri organda, transportasi atau industri di bidang pariwisata, karena yang pariwisata belum diberikan untuk penundaan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara online, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Tagihan Listrik Gratis 3 Bulan Sudah Berlaku |
Bantuan yang akan diberikan terhadap industri itu bentuknya bisa insentif pajak hingga pembebasan bea masuk. Sudah ada beberapa industri yang mengirim surat kepada pemerintah yang meminta insentif tersebut. Namun hal itu akan ditentukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Juga untuk industri, dari sisi perluasan pembebasan bea masuk, kita perkirakan akan sebabkan bea masuk ditanggung pemerintah capai Rp 12 triliun sendiri," tuturnya.
Tapi tidak jangan senang dulu kalian para pengusaha. Tak semuanya akan diberikan insentif
Simak Video "Video Menkeu Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,7-5%"
[Gambas:Video 20detik]