"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Namun pada prinsipnya pihak Gojek berupaya untuk mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19.
Dia menjelaskan pihaknya saat ini tetap berupaya untuk membantu mitra-mitra pengemudi agar tetap bisa beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah penyebaran virus Corona.
"Kami juga secara aktif mengimbau mitra driver untuk selalu mengutamakan kesehatan mereka dan menjalankan prosedur pencegahan secara menyeluruh. Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama ditengah masyarakat dihimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran COVID-19," jelasnya.
Untuk mengantisipasi meluasnya virus Corona, pihaknya menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin dan desinfektan.
Sebelumnya diberitakan bahwa PSBB mengatur pembatasan penumpang angkutan umum. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan aturan itu juga berlaku bagi ojek online.
"Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol. Detailnya kita tunggu Pergub," jelas Irjen Nana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
(toy/dna)