Melihat Lagi Skenario Keringanan Cicilan buat yang Terimbas Corona

Melihat Lagi Skenario Keringanan Cicilan buat yang Terimbas Corona

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 18 Apr 2020 10:00 WIB
THR PNS
Ilustrasi/Foto: (Tim infografis: Fuad Hasim)
Jakarta -

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan keringanan cicilan kredit dari lembaga keuangan. Hal ini dilakukan agar usaha-usaha kecil tidak tertekan akibat COVID-19.

Bank memiliki skema tersendiri untuk keringanan tersebut. Misalnya mengelompokkan usaha-usaha ke dalam syarat dan ketentuan yang sudah dibuat.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan melakukan mapping agar lebih mudah menentukan skema untuk nasabah.

"Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," kata Amam dalam siaran pers, Jumat (17/4/2020).

Dia mengungkapkan seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara off site.

BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30% maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan bagi yang mengalami penurunan omset antara 30% - 50% mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.


Sementara untuk debitur yang mengalami penurunan omzet 50% - 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan, sedangkan bagi debitur yang mengalami penurunan omset diatas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan 3 skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan 10% - 30% dan penurunan di atas 30%.

Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Klik halaman selanjutnya untuk informasi keringanan cicilan bagi debitur yang mengalami penurunan omzet di atas 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



BRI juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur yang omzet usahanya turun di atas 10%. Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.


Sedangkan untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.

Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.

"Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan," imbuh Amam.


Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.

Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads