Simak! Begini Skema Keringanan Cicilan dari Bank Selama Corona

Simak! Begini Skema Keringanan Cicilan dari Bank Selama Corona

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 19 Apr 2020 13:30 WIB
Fokus Bunga Kredit Turun
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Perbankan telah menjalankan program keringanan cicilan untuk para nasabah yang terdampak virus Corona atau COVID-19. Keringanan itu berupa 'libur nyicil' hingga penurunan suku bunga kredit.

Namun patut diketahui, libur di sini bukanlah dibebaskan namun ditunda pembayarannya. Nasabah nantinya tetap harus menyelesaikan kewajibannya.

Salah satu bank yang melaksanakan program keringanan ini ialah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Bank BRI memiliki beberapa skema terkait program keringanan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% bisa mengajukan keringanan dengan penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Kemudian untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet 30% - 50% menggunakan skema penundaan angsuran pokok namun bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

ADVERTISEMENT

Lalu jika penurunan omzet mencapai 50%-75% akan menggunakan skema ketiga yakni bunga pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dulu.

"Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," kata Sunarso dalam siaran pers seperti ditulis Minggu (19/4/2020).

Dia menyebut, untuk mempermudah nasabah BRI menyediakan formulir online. Kemudian, bank akan melakukan penilaian.

"Nanti nasabah mengisi dan mengajukan dengan mencantumkan penurunan omzet dan cocok di skema ke berapa. Selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok," jelas dia.

Sunarso mengungkapkan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.

Dia menyebut, dalam hal ini bank akan melakukan penilaian secara ketat. Ia mengharapkan jika masyarakat juga memahami jika pengajuan keringanan harus sesuai kriteria dan tidak seluruh nasabah akan diberikan penundaan pembayaran.

"Tergantung, kalau masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang mampu bisa membantu yang lain, sehingga ada anggaran yang digunakan untuk yang benar-benar berhak," jelas dia.




(acd/eds)

Hide Ads