Penjelasan OJK soal Skema Bank Penyangga Likuiditas

Penjelasan OJK soal Skema Bank Penyangga Likuiditas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 19:10 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) akan menunjuk bank penyangga likuiditas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2020 atau aturan turunan dari Perppu No. 1/2020, likuiditas perbankan yang menjadi bank penyangga tidak akan terganggu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan nantinya pinjaman dari bank penyangga ke bank penerima akan memiliki jaminan kredit. Selain itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan menjamin agunan kredit tersebut.

"Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana nggak bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjam bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga non bank. BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).

Dia mengungkapkan skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah.



Kemudian, Pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.

"Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau nggak ada ya Alhamdulillah, tapi saya kira ada. Ini adalah skemanya. Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana di alirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah," jelas dia.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.




(kil/eds)

Hide Ads