PT Garuda Indonesia Tbk berencana melakukan perpanjangan waktu pelunasan Trust Certificates Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7,35 triliun (kurs Rp 14.700). Surat utang itu jatuh tempo pada 3 Juni 2020 mendatang.
Usulan perpanjangan waktu pelunasan global sukuk yang akan jatuh tempo tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal 3 tahun. Usulan itu disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk (sukuk holder).
Usulan tersebut disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period di tanggal 10 Juni 2020 mendatang.
"Pandemi COVID-19 tidak dapat terelakan membawa dampak signifikan terhadap kinerja Perseroan. Namun demikian kami sangat optimistis, Perseroan dapat melewati fase ini dengan baik dan dapat semakin adaptif serta siap berakselerasi pada kondisi The New Normal ini dengan memastikan business continuity berjalan maksimal," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Irfan melanjutkan melalui permohonan persetujuan (consent solicitation) atas sukuk itu, Garuda Indonesia masih bisa memperkuat pengelolaan rasio likuiditas perusahaan dengan skala yang lebih baik.
"Sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja Perseroan dengan lebih dinamis", tutup Irfan.
Baca juga: Surat Utang Corona Batal Terbit |
(das/fdl)