Pengusaha meminta pemerintah untuk dapat kembali membuka pembahasan kluster tenaga kerja dalam Omnibus Law. Menurut Managing Director Institute of Developing Economies and Entrepreneurship (IDEE) Sutrisno Iwantono kluster tersebut penting untuk segera dibahas sebab dianggap mampu menjadi pertahanan bagi banyak pelaku usaha di Indonesia di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Kluster ini kiranya perlu segera mendapat perhatian khusus, karena ini menyangkut survival ekonomi kita yang porak poranda akibat wabah COVID-19. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK)," ujar Managing Director Institute of Developing Economies and Entrepreneurship (IDEE) Sutrisno Iwantono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (15/6/2020).
Salah satu topik penting yang perlu segera dibahas dari kluster tersebut, menurut Sutrisno adalah terkait upah minimum regional (UMR). Menurutnya, Omnibus Law harus menghapuskan kewajiban UMR bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Lantaran, UMK yang beromzet rata-rata Rp 50 juta per tahun ini dianggap sebagai pelaku usaha yang paling banyak menampung tenaga kerja di Indonesia. Bila UMK diwajibkan membayar upah pekerja sebesar UMR maka bisa dipastikan banyak UMK yang gulung tikar dan akhirnya dapat meningkatkan pengangguran di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, UMK menjadi penyumbang terbesar lapangan kerja di Indonesia. Dari total angkatan kerja pada 2018 yang sebanyak 116.978.631 orang, 94% di antaranya atau kurang lebih 113.207.796 tenaga kerja diserap oleh UKM. Sedangkan usaha menengah hanya sekitar 3.770.835 tenaga kerja dan usaha besar 3.619.507 orang atau masing-masing hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja RI.
Sedangkan, rata-rata tingkat upah dilapangan sekitar Rp 2-2,5 juta per orang per bulan. Sedang rata-rata upah minimum menurut Kepala BKPM Bahlil sekitar Rp. 3,93 juta per orang per bulan.
Apalagi di kondisi COVID-19 ini, Sutrisno berharap UMK harusnya tidak membayar pekerjanya sebesar upah minimum.
"Dengan kondisi ini tidak memungkinkan usaha mikro dan kecil diharuskan membayar upah minimum. Apabila dipaksakan akan terjadi kebangkrutan massal bagi usaha mikro dan kecil, artinya akan terjadi pengangguran massal karena 94% tenaga kerja memang berada di usaha mikro dan kecil. Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harus dikecualikan dari ketentuan UMR," imbuhnya.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]